Berita / Serba-Serbi /
PT PIR Teken MoU dengan Kejari Inhu
Rengat, elaeis.co - PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang bergerak dalam pertambangan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (3/8).
Penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk kesepahaman antara PT PIR dengan Kejaksaan Negeri Inhu dalam membahas perihal pendampingan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dalam wilayah hukum Kabupaten Inhu.
"MoU ini dilaksanakan untuk pendampingan hukum keperdataan dan juga tata usaha negara," terang Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Romiyasi S.H M.H didampingi Kasi Datun Kejari Inhu, Galih Aziz S.H M.H.
Sebagaimana diketahui, PT PIR merupakan perusahan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2002, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara, infrastruktur dan Industri dasar.
Dalam penandatanganan nota kesepakatan ini, PT PIR dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sepakat untuk mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk MoU sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, beberapa anak perusahan PT PIR saat ini sedang beroperasi di Kecamatan Batang Peranap, dan batubara tersebut diantar menggunakan angkutan truk menuju pelabuhan di perbatasan Inhu dengan Indragiri Hilir (Inhil).
Komentar Via Facebook :