https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

PT RSA Lepas 1.050 Ha Lahan HGU, Warga Tanyakan Legalitas

PT RSA Lepas 1.050 Ha Lahan HGU, Warga Tanyakan Legalitas

PT RSA Lepas 1.050 Ha Lahan HGU, Warga Tanyakan Legalitas


Elaeis.co – PT Rumpun Sari Antan (RSA) berencana melepas lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat seluas 1.050 hektare (Ha) di sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu dan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, sosialisasi pelepasan tanah, di Dusun Pitulasi, Desa Mekarsari, diwarnai pro dan kontra. Sebagian warga mempertanyakan legalitas pelepasan tanah tersebut. Pasalnya, pemohon tanah diwajibkan membayar ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp50 ribu per meter tanah permukiman, dan Rp40 ribu per meter tanah kebun/ladang atau sawah.

Kepala Desa Mekarsari, Wantinah, mengatakan, berdasar hasil pertemuan antara PT RSA dengan empat kepala desa pekan lalu, pihak RSA akan melepas seribu lebih lahan HGU. Namun, prioritas pertama pelepasan adalah tanah permukiman.

Wantinah tidak menutup mata, sebagian tanah tersebut telah diperjuangkan sejak lama melalui mekanisme reforma agraria. Akan tetapi, menurut dia, ini adalah kesempatan yang langka dan patut dimanfaatkan.

Warga, kata Wantinah, cukup membayar dengan harga yang cukup murah, kemudian menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia pun mengatakan proses pelepasan tanah akan dilakukan bersama dengan BPN.

“Bagi yang ingin menunggu tanah diberikan gratis, seperti yang sudah diperjuangkan, monggo. Tapi ini PT RSA juga akan melepas tanah, ini adalah kesempatan,” kata Wantinah, Rabu (17/2).

Rencana pelepasan tanah dengan kompensasi itu memicu pertanyaan sejumlah warga. Sebagian besar menyoroti legalitas pelepasan tanah tersebut. Salah satunya Ketua BPD Mekarsari, Puji Hartono. Dia menanyakan dokumen pelepasan tanah dari PT RSA. Tanpa dokumen tersebut, informasi yang diperoleh masyarakat sangat terbatas.

Pasalnya, untuk pelepasan lahan seluas itu, menurut Puji, tidak mungkin dilakukan tanpa dokumen lengkap. Terlebih, informasinya pelepasan tanah HGU tersebut telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT RSA.

Puji juga mempertanyakan legalitas proses pelepasan tanah HGU tersebut. Sebab, disebut bahwa masyarakat akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah. Sementara, PT RSA hanya lah pemegang HGU. Sedangkan tanah tersebut tetap dalam kepemilikan negara.

“Sederhananya, yang berhak mengalihkan kepemilikan itu ya pemiliknya, negara. Dalam pemikiran saya seperti itu. Warga juga keberatan dengan nilai kompensasi tersebut,” kata Puji.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, Koordinator Teritorial PT RSA, Hermanto, mengatakan pelepasan tanah tersebut sudah berpayung hukum. Akan tetapi, ia mengaku tak memegang dokumennya karena Direktur PT RSA, yang sebelumnya sempat direncanakan hadir dalam sosialisasi berhalangan.

“Semua sudah sesuai dengan aturan yang ada. Saat pelepasan tanah nanti, juga akan bersama dengan BPN,” ucap Hermanto.

Gatra.com

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :