https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

PT Wanasari Jawab Plt Bupati Kuansing: Itu Lahan Kami

PT Wanasari Jawab Plt Bupati Kuansing: Itu Lahan Kami

Lokasi konflik lahan masyarakat dengan PT Wanasari Nusantara. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Kegeraman Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby diluapkan saat mendatangi lokasi konflik antara masyarakat dengan PT Wanasari Nsuantara. Dia marah gegara perusahaan itu menggali parit di lahan konflik. Namun, pihak perusahaan menilai lahan itu milik mereka.

"Pak bupati itu salah mendeteksi. Itu bukan di lahan milik masyarakat, tapi lahan kita dan sudah ada putusan inkrah. Itu milik Wanasari," ujar Humas PT Wanasari Nusantara, Nurendro Jumat (3/12).

Nurendro mengakui persoalan lahan yang terjadi di perusahaannya dengan perusahaan memang sudah lama bergulir. Meski begitu, dia memastikan jika lahan seluas 905 hektare itu adalah sah milik PT Wanasari Nusantara melalui hak guna usaha (HGU).

"Kejadian itu memang udah lama, saat ini ada penumbangan karena areal itu tanah HGU Wanasari. Luasnya 905 Ha dan telah putusan inkrah. Kita digugat, tapi putusan 2015 sudah inkrah, kami menang," imbuh Nurendro.

Atas putusan inkrah itu, perusahaan mulai melakukan eksekusi lahan pada 2020 lalu. Perusahaan juga mengklaim memberikan uang sagu hati Rp 20 juta per Ha.

"Eksekusi tahun 2020 dan ada sisa lahan yang belum. Makanya kita kasih sagu hati Rp 20 juta/Ha, ya ada yang mau ada yang tidak," katanya.

Nurendro mengaku sempat heran karena ada sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN. Luasnya sekitar 5 Ha dan berada di lahan HGU seluas 905 yang terlantas itu.

Untuk memuluskan eksekusi lahan, pihak perusahaan juga meminta bantuan Polda Riau. Ada 10 personel Brimob Polda Riau diperbantukan selama proses eksekusi.

"Kita pengamanan dari Brimob Polda itu memang ada 10 orang. Tapi itu sifatnya kalau ada gesekan saja, jadi kalau video viral kemarin itu bukan sawit dia mau kita tumbangkan, kita mau lewat saja," kata Nurendro.

Konflik Lahan Peninggalan Orde Baru

Nurendro mengklaim lahan HGU seluas 905 Ha itu didapat pada tahun 1997 lalu. Namun perusahaan hanya satu tahun dapat mengelola lahan tersebut karena terjadi pergantian rezim orde baru.

"Kami izin 905 Ha itu tahun 1997, di tahun 1998 sempat kelola. Tapi saat itu kan ada pergantian rezim dari orde baru, kemudian masyarakat duduki lahan perorangan. Jadi setelah itu terbit SKT, SKGR dan kita lapor," katanya.

Namun, saat ini pihaknya telah melakukan eksekusi lahan secara bertahap. Tercatat dari 905 Ha tersisa sekitar 200 an Ha yang masih dalam proses penumbangan untuk penanaman sawit.

"Sisa yang belum dieksekusi sekitar 200 an Ha. Jadi lahan itu sudah dijual belikan oleh warga, gugatan kita menang di PN, PT dan MA yang gugat 214 orang, istilahnya 3:0 ya itu, luasan sekitar 400 an Ha," katanya.

Sebelumnya, Suhardiman menyebut konflik lahan terjadi di Singingi Hilir antara warga dan PT Wanasari Nusantara. Dia meminta perusahaan tidak menggali parit selama konflik masih terjadi.

"Kita sudah surati pihak terkait (perusahaan), tapi mereka tetap melakukan penggalian parit di kebun masyarakat dengan pengawalan dari aparat," kata Suhardiman kemarin.

Dia mengatakan surat itu dikirim dua kali, yaitu pada 4 dan 8 Oktober 2021. Dia meminta pihak perusahaan tidak membuat parit dan menumbangkan pohon sawit di lahan yang diklaim milik masyarakat.

"(Perusahaan) tidak melakukan kegiatan di wilayah konflik tanpa ada keputusan Pengadilan yang inkrah. Surat kita tidak diindahkan," ujar Suhardiman.

Suhardiman juga mengirimkan surat kepada seluruh kepala desa di daerah konflik. Termasuk menutup akses jalan untuk perusahaan sampai ada penyelesaian.

"Kemarin sudah kita coba tutup jalan, tapi dibuka paksa," kata Suhardiman.

Di video yang beredar, tampak polisi mencoba menghalau warga yang menghalangi alat berat bekerja. Warga terlihat sempat terlibat cekcok.

"Kami berani darah kami tumpah di sini. Jangan ditumbang," kata seorang warga dalam video itu.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :