Berita / Sumatera /
PTPN V Dituding Caplok Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
Pasirpangaraian, elaeis.co - Masyarakat Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuding PT Perkebunan Nusantara V (PTPN) Sei Siasam mencaplok sekitar 500 hektare hutan lindung dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit.
"PTPN V sudah sejak lama menggarap lahan itu, padahal 500 hektare itu berada di luar HGU-nya, bahkan berstatus hutan lindung pula," kata Wisraidi, salah satu warga Pendalian kepada elaeis.co, Senin (23/5) siang.
Menurutnya, kalau PTPN V Sei Siasam sudah merubah peruntukan lahan tersebut menjadi bukan kawasan hutan, mestinya masyarakat Desa Pendalian mendapatkan jatah kebun plasma seluas 20%.
"Sebab masyarakat adalah pemilik ulayat," sebutnya.
"Kami akan terus menuntut dan mempersoalkan ini hingga tuntas, Bupati Rokan Hulu akan segera kami surati. Kami ingin, hutan itu ya tetap jadi hutan. Bila perusahaan terus menguasai lahan tersebut, maka permintaan kami harus direalisasikan," tegasnya.
Dia mengklaim masyarakat memiliki bukti yang jelas berupa peta perizinan dari dinas terkait atas penguasaan lahan yang dilakukan PTPN V.
Menurutnya, saat ini PTPN V Sei Siasam sedang melakukan replanting di lahan seluas 500 hektare itu.
"Kalau menurut aturan, kawasan hutan hanya boleh ditanami sawit satu periode tanam. Habis itu, kalau replanting, harus tanam kayu. Nah, dengan bukti-bukti yang kami miliki, maka PTPN V Sei Siasam diindikasi telah mengembangkan tanaman sawit pada kawasan hutan," tukasnya.
Dihubungi lewat telefon genggamnya, Kerani Personalia PTPN V Sei Siasam, Dedek, membantah tudingan perusahaan BUMN itu mengelola lahan yang berada di luar HGU.
"Itu tidak benar, sejak replating pertama dulu hal ini juga sudah diributkan. Seandainya betul, sudah ditangkapi kami sama polisi," jawabnya singkat.
Komentar Via Facebook :