Berita / Sumatera /
PTPN VI Turunkan Harga Pembelian Sawit, Begini Penjelasannya
Jambi, elaeis.co - Anjloknya harga sawit masih jadi perbincangan di mana-mana, tidak terkecuali di Jambi. Itu terjadi karena pabrik sawit baik milik swasta maupun perusahaan plat merah alias milik BUMN sama-sama menurunkan harga TBS sawit petani swadaya.
Sebenarnya Panitia Penetapan Harga Sawit (PPHS) Disbun Provinsi Jambi telah menetapkan harga resmi umur 10-20 tahun untuk periode 22-28 April Rp 3.751,62/kg.
Namun tak sedikit PKS di Jambi yang menurunkan harga sawit setelah Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Salah satunya yaitu PTPN VI. PKS PTPN VI Bunut menetapkan harga Rp 3.140/kg dan PKS PTPN VI Pinang Tinggi Rp 3.150/kg.
Sekretaris PTPN VI Jambi, Ahmedi Akbar, tidak menepis penurunan harga pembelian sawit di pabrik PTPN VI. Tetapi dia menilai jika harga yang diterapkan PTPN VI sejauh ini masih tergolong tinggi.
"Waktu harga sawit turun, banyak stok seperti saat ini, perusahaan swasta itu gak peduli. Dia bisa saja buat serendah-rendahnya. Tapi kami tidak bisa buat seperti itu," katanya.
"Kami ada dasar perhitungannya. Jadi, kenapa ada sesisih keuntungan 30 perak atau 60 perak? Itu nanti, sewaktu kita beli TBS mahal, itulah subsidinya. Jadi keuntungan pada perusahaan itu bukan keuntungan satu dua hari, kita ga bermain hari ini harus dapat," tambahnya.
Menurutnya, saat ini ada banyak perusahaan yang menurunkan harga sawit jauh dari sebelumnya. PKS milik swasta ada yang membeli TBS di kisaran Rp 2.600/kg. Namun PTPN VI masih dapat memberikan harga yang layak bagi para petani swadaya.
"PTPN VI masih bisa menghargai TBS petani dengan harga yang paling tinggi saya kira dari semua swasta yang ada di Kabupaten Muarojambi. Itu saya kira salah satu dampak kehadiran kita di sana," katanya.
"Kalau PTPN mengikuti harga seperti perusahaan-perusahaan yang sudah menurunkan harganya drastis itu, matilah petani-petani swadaya," imbuhnya.
Dia juga berharap perusahaan swasta di Jambi bisa menaikkan harga TBS setelah terjadinya penurunan harga yang cukup signifikan. "Setidaknya bisa menjaga situasi saat ini menjelang lebaran," tukasnya.
Dia menambahkan bahwa PTPN tidak bisa selamanya mengikuti harga yang ditetapkan disbun.
"Waktu harga mahal, mendapatkan TBS seperti rebutan tulang menurut saya. Ketika TBS langka dan Disbun menetapkan harga Rp 3.000, swasta bisa beli di harga Rp 3.500. Di saat seperti itu PTPN gak bisa ikut harga Disbun, bisa-bisa gak masuk nanti TBS ke tempat kita," katanya.
Komentar Via Facebook :