Berita / Serba-Serbi /
PTSL Terhambat Status Tanah Pusako
Painan, elaeis.co - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan (pessel) terus mengebut penerbitan sertifikat tanah rakyat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Pessel, Okto Namara mengatakan, tahun 2022 ini program PTSL di Pessel ditargetkan untuk 4.700 bidang tanah dengan 3 ribu sertifikat.
"Itu sudah selesai kita lakukan pengukuran. Namun untuk sertifikat, sekarang lagi proses. Yang selesai sudah 225 sertifikat," katanya melalui keterangan resmi Pemkab Pessel.
Menurutnya, BPN Pessel akan mengejar target penyelesaian 3 ribu sertifikat hingga akhir tahun. PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Program ini diluncurkan Kementrian ATR/BPN karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.
Percepatan program PTSL juga salah satu upaya untuk mencegah sengketa tanah karena pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain untuk meminimalisir konflik, PTSL juga diharapkan mempercepat realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sertifikat merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan petani sawit untuk mengajukan permohonan PSR.
Okto menjelaskan, masih rendahnya realisasi program PTSL di Kabupaten Pessel disebabkan persoalan tanah masyarakat yang masih berstatus tanah ulayat atau tanah pusako.
"Kalau tanahnya yang jual beli, itu sudah aman," ujarnya.
Menurutnya, banyak masyarakat enggan mengurus kelengkapan dokumen tanah ulayat untuk persyaratan program PTSL karena tidak mau repot dalam urusan surat menyurat.
"Karena dalam prosesnya banyak pihak yang harus dilibatkan. Diantaranya kepala waris dan anggota kaum. Prosedur yang banyak membuat masyarakat malas untuk mengurus atau ikut PTSL," sebutnya.
BPN Pessel sebenarnya sudah sering menggelar kegiatan sosialisasi ke kantor pemerintah nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program PTSL.
"Tapi hasilnya masih belum memuaskan karena rata-rata tanah masyarakat berstatus tanah ulayat, sehingga tidak bisa sewenang-wenang dilakukan oleh perorangan," tukasnya.
Komentar Via Facebook :