https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

PTUN Diminta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit

PTUN Diminta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit

Ilustrasi kebun sawit (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Kuasa Hukum Bupati Sorong, Pieter ELL, meminta Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan PT Inti Kebun Lestrasi (IKL) selaku penggugat dalam gugatan pencabutan izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan di wilayah kabupaten itu.

Hal itu ditegaskan Pieter dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR di PTUN Jayapura, yang digelar secara e-court dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Menurutnya, penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara tersebut. Bahkan gugatan penggugat dinilai kabur dan tidak jelas (obscuur libele) karena tidak sistematis dan mencampuradukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara.

"Kami menolak semua dalil gugatan PT IKL secara formal maupun materiil. Untuk itu kami minta agar majelis hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima," ujar Pieter, dikutip CNNIndonesia.com.

Menurutnya, gugatan PT IKL harus ditolak karena pencabutan izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Bupati dan Kepala Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sorong telah sesuai dengan prosedur.

Selain itu, kebijakan tersebut adalah hal yang mendesak dan extraordinary terkait ketidakpatuhan pada ketentuan perizinan yang diberikan pemerintah.

Dia lalu membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Propinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sorong, terhadap PT IKL yang mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2009.

Pertama, perusahaan tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit. Tanpa HGU, aktivitas penanaman tidak dapat dilakukan.

Kedua, PT IKL tidak mematuhi kewajiban dalam Ijin Usaha Perkebunan (IUP), termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin IUP diterbitkan.

Tidak melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat setempat, dan tidak merealisasikan pembangunan kebun, dan unit pengolahan sesuai dengan studi tekhnis dan peraturan perundangan, serta tidak melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham.

Ketiga, PT IKL juga tidak melakukan negosiasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perkebunan.

"Tindakan ini merupakan upaya penyelamatan kawasan hutan dan melindungi masyarakat adat dalam semangat Otsus Papua yang berada dalam konsensi hutan yang diberikan kepada PT IKL," katanya.

Kepentingan yang lebih besar itu, kata Pieter, adalah keberkelanjutan sumber daya alam di Kabupaten Sorong agar dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.

"Tindakan Bupati Sorong juga bagian dari Instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor: 8/2018 tentang Evaluasi Penundaan dan Evalusi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit," tandasnya.

Komentar Via Facebook :