https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pukul Pacar, Pemuda di Pekanbaru Ditikam dan Dikeroyok Sekelompok Orang

Pukul Pacar, Pemuda di Pekanbaru Ditikam dan Dikeroyok Sekelompok Orang

Ilustrasi pengeroyokan


Pekanbaru, elaeis.co - Arjuna bersama dua orang temannya harus mendapatkan perawatan akibat mengalami sejumlah luka dan tusukan senjata tajam.  Ia menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan 4 orang pelaku yang tiga diantaranya berhasil diamankan Polsek Tampan, Pekanbaru.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (17/03) di lataran parkir sebuah Hotel yang beroperasi dijalan HR Soebrantas Pekanbaru.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban dan pacarnya bernama Wi berjumpa pada pukul 00.30 dini hari. Namun saat itu terjadi cekcok mulut antara keduanya.

"Dari cekcok itu, pacar korban menghubungi rekannya. Dia mengatakan dipukul oleh Arjuna,"  bebernya.

Saat itu, Wi menghubungi RA. Rak terima dengan perlakukan korban, RA lantas mendatangi lokasi bersama teman berinisial FA dan MT.  Sesampainya di lokasi tanpa basa basi RA, FA dan NT mengeroyok korban.

"Korban dan temannya sempat melarikan diri. Namun datang pelaku lain TY (DPO) berhasil mengejar korban," bebernya.

Saat itu TY langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menikamkanya ke arah korban. Beruntung korban dapat melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tampan dengan kondisi terluka.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko, langsung memburu pelaku. Berangkat dari informasi, pelaku diketahui berada di sekitaran hotel di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. 

Tak lama, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni berinisial FA (23), MT (19) dan RA (16). Sementara TY berhasil melarikan diri.

Ketiganya ditangkap dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arjuna.

"Tersangka FA kita amankan di pelataran parkir Hotel Sabrina. Sementara 2 tersangka lain RA dan MT diamankan di Hotel Parma," terangnya.

Ia menjelaskan, petugas awalnya berhasil menangkap FA. Kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 tentang tentang tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :