Berita / Nusantara /
Puluhan Pegawai KPK Terancam Diberhentikan, Termasuk Novel Baswedan ?
Jakarta, Elaeis.co - Kabar mengejutkan beradar di tengah proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pegawai ‘top’ dikabarkan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat wajib alih status.
Di antara mereka yang tidak lolos tes dan terancam diberhentikan itu ada nama penyidik senior, Novel Baswedan. Novel sendiri mengaku sudah mendengar selentingan itu. “''Cuma itulah aku paham, tapi nanti begitu disampaikan itu benar, baru bisa dikonfirmasi. Tapi rasanya kayak begitu sih,” katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (4/5).
“Mereka maunya begitu, kan sudah lama upaya-upaya begitu. Cuma yang berbeda, yang diduga berbuat pimpinan KPK sendiri, kan lucu,” tambahnya.
Menurutnya, setelah nanti diumumkan, publik bisa menilai sendiri bagaimana rekam jejak pegawai yang dinyatakan tidak lolos. Kalau melihat nama-nama yang saat ini menyeruak, menurutnya, sangat tidak layak bila disebut tidak lolos tes ASN.
“'Mau dikaitkan dengan kemampuan akademis, mereka hebat-hebat. Mau dikaitkan dengan nasionalisme, mereka orang-orang yang selama ini bela negaranya kuat, antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus. Radikalisme nggak nyambung karena heterogen,” katanya.
Peralihan 1.362 pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU Nomor 19/2019 tentang KPK. KPK lantas menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. TWK merupakan tahapan yang harus dilalui pegawai sebelum statusnya resmi dialihkan menjadi ASN.
KPK telah menerima hasil penilaian TWK dari Kemenpan-RB Selasa (27/4) pekan lalu. Namun, menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, hasil TWK masih tersegel dan disimpan di gedung Merah Putih. “Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” katanya seperti dikutip CNBC Indonesia.
“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” tambahnya.
Komentar Via Facebook :