https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Puluhan Perusahaan Sawit Dilibatkan Dalam PSR

Puluhan Perusahaan Sawit Dilibatkan Dalam PSR

Ilustrasi penumbangan sawit (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mempercepat realisasi target program peremajaan sawit rakyat (PSR).


“Perusahaan anggota GAPKI diminta mengajak petani plasmanya dan petani swadaya di sekitar wilayah operasionalnya yang memenuhi syarat agar ikut PSR. Syaratnya yaitu tanaman sudah tua, dan produktivitas rendah karena menggunakan benih ilegitim,” kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Heri Tri Widarto, beberapa hari lalu.


Menurutnya, pasal 57 UU Nomor 39 tahun 2014 juga mengamanatkan perusahaan perkebunan melakukan usaha kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar.


Sejauh ini, katanya, ada sejumlah kendala dalam realisasi tanam PSR. Diantaranya keterbatasan ketersediaan benih sehingga pekebun harus menunggu satu tahun untuk mendapatkan benih siap salur. Kendala lainnya adalah keterbatasan kontraktor tumbang chipping.


“Perusahaan perkebunan bisa masuk ke sini bermitra dalam penyediaan benih dan tumbang chipping. Perusahaan sudah terbukti punya pengalaman dalam penyediaan bibit, akses terhadap benih unggul, dan tumbang chiping,” katanya.


Menurutnya, banyak petani yang memilih mandiri saat ikut PSR. “Meski begitu, pemerintah tetap mewajibkan petani untuk bermitra, minimal dalam perbenihan dan pembersihan lahan atau land clearing,” katanya.


Sampai saat ini tercatat ada 26 perusahaan yang sudah bermitra dalam program PSR. Rekomtek yang sudah diterbitkan untuk PSR yang melibatkan perusahaan perkebunan adalah: PT Hindoli, 20 koperasi, 8.906 ha, 4.098 pekebun; PT Karya Tanah Subur 14 koperasi, 5.112 ha, 2.002 pekebun; PTPN V 15 koperasi, 3.911 ha, 1.646 pekebun; PTPN XIII 14 koperasi, 3.468 ha, 1.388 pekebun ; PT Pinagio Utama 6 koperasi, 3.192 ha, 1.312 pekebun; PT Wilmar 8 koperasi,3.508 ha, 1.200 pekebun; PT Sampoerna Agro 3 koperasi, 2.573 ha, 1.299 pekebun.

PT Asian Agro Group 13 koperasi, 2.833 ha, 1.183 pekebun; PT Bumi Maju Sawit 4 koperasi, 2.329 ha, 829 pekebun; PT Antang Ganda Utama 6 koperasi, 2.156 ha, 802 pekebun; PT Unggul Widya Teknology Lestari 6 koperasi, 2.503 ha, 765 pekebun; The Capitol Group 5 koperasi, 2.045 ha, 1,010 pekebun; PT Pati Sari 6 koperasi, 1.992 ha, 976 pekebun.

PT Persada Alam Jaya 1 koperasi, 1.596 ha, 617 pekebun; PT PP Pati Sari 2 koperasi, 1.380 ha, 606 pekebun; PT Wawasan Kebun Nusantara 12 koperasi, 1.261 ha, 505 pekebun; PT Sawit Nagan Raya Makmur 2 koperasi, 1.220 ha, 621 pekebun; PTPN III 12 koperasi, 1.213 ha, 524 pekebun; PT Wanasari Nusantara 3 koperasi, 1.193 ha, 506 pekebun.

Kalimantan Sawit Kusuma 10 koperasi, 1.143 ha, 433 pekebun; PT Sawit Jujuhan Abadi 5 koperasi, 1011 ha, 497 pekebun; PTPN IV 11 koperasi, 1003 ha, 546 pekebun; PT Artha Jaya Sawit 2 koperasi, 985 ha, 415 pekebun; PT Bungo Suko Menanti 3 koperasi, 976 ha, 581 pekebun; PT Wanasari Nusantara 2 koperasi, 966 ha, 429 pekebun; PT Sampoerna Agro 1 koperasi, 929 ha, 334 pekebun.


“Kedepan diharapkan semakin banyak perusahaan yang terlibat,” katanya.


Selain memasok bibit, menurutnya, kemitraan lain yang bisa dilakukan perusahaan adalah dengan menjadi pembeli TBS pekebun. Kedua belah pihak, katanya, bisa membuat perjanjian kerja sama kelembagaan petani dengan PKS sehingga TBS bisa langsung dijual ke pabrik tanpa perantara dan harganya sesuai dengan harga penetapan.


“Hal ini sesuai dengan Permentan nomor 15 tahun 2020 pasal 34 ayat 2 yang menyatakan pekebun wajib bermitra terutama dalam menyalurkan TBS yang dihasilkan dengan PKS di wilayah peremajaan,” katanya.

Komentar Via Facebook :