https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Puluhan Petani Kampar Jahit Mulut, Tuntut Pelepasan Lahan dari Kawasan Hutan

Puluhan Petani Kampar Jahit Mulut, Tuntut Pelepasan Lahan dari Kawasan Hutan

Aksi jahit mulut puluhan petani Kampar di Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11/2023). Foto: Bayu/Elaeis


Pekanbaru, elaeis.co - Puluhan warga melakukan aksi jahit mulut di Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11/2023). Aksi jahit mulut itu diketahui dilakukan oleh warga dari Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. 

Terpantau, setidaknya ada sekitar 30 orang warga yang melakukan aksi jahit mulut tersebut. Sembari melakukan aksi jahit mulut, warga tersebut juga membawa foto Presiden Jokowi dan membentangkan spanduk.

"Kami hanya menunggu kebijakan Presiden RI Joko Widodo" begitu tulisan pada spanduk yang dibentangkan massa aksi. 

Koordinator Aksi Antoni Fitra mengatakan, aksi jahit mulut ini terkait konflik agraria yang dihadapi warga di areal seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo dengan mafia tanah. 

"Kami sangat berharap pak Gubernur untuk untuk mengambil sikap yang tegas dalam membela hak-hak masyarakat para korban mafia tanah tersebut," kata dia. 

Adapun tuntutan massa aksi jahit mulut di antarnya meminta Gubernur menyurati Presiden RI untuk menurunkan perintah tugas kepada Satuan Tugas Tindak Pidana Pertanahan, menangkap dan mengadili mafia tanah di areal 2.500 hektare di Desa Kota Garo Kampar Provinsi Riau.

Kemudian membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan dan penerbitan sertifikat komunal di areal seluas 2.500 hektare untuk Suku Sakai Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Lalu, meminta Menteri LHK RI untuk segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo, Kampar Provinsi Riau dari kawasan hutan melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH)/TORA dan segera menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan pada areal 2.500 hektare di Desa Kota Garo tersebut.

"Kami meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan sertifikat komunal pada areal 2.500 hektare kepada Suku Sakai Desa Kota Garo," ujarnya.

Komentar Via Facebook :