https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Puluhan Pungli di Pelabuhan Priok Ditangkap, Ini Respons JICT

Puluhan Pungli di Pelabuhan Priok Ditangkap, Ini Respons JICT

Ilustrasi kawasan JICT (Hendra Kusuma/detikFinance)


Elaeis.co - Polisi menangkap pelaku pungli yang melibatkan oknum outsourcing PT MTI di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok. Merespons hal itu, PT JICT mengaku mendukung penuh upaya polisi dalam memberantas praktik pungutan liar.

"Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab, dan kami yakin bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT demi mendapatkan keuntungan pribadi semata. Oleh karenanya, kami akan selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungli," kata Raditya Arrya, Corporate Secretary PT JICT, dalam siaran persnya, Sabtu (13/6/2021).

Pihak JICT menyesalkan adanya oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut. JICT akan berkoordinasi dengan outsourcing tersebut untuk memastikan tidak terulang kembali praktik pungli tersebut.

"Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan outsourcing tersebut untuk memastikan peristiwa ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi di lingkungan JICT," katanya.

JICT juga dengan tegas meminta pihak outsourcing untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik dalam melakukan pekerjaan, dan kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Terapkan Whistleblower

Lebih lanjut, Raditya menambahkan, manajemen JICT akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja. Setiap pelanggaran akan dijatuhi sanksi berat sesuai ketentuan.

JICT selaku operator peti kemas terbesar di Tanjung Priok mengaku berkomitmen memberikan layanan yang cepat, aman, dan efisien. JICT mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan biaya apa pun kecuali tarif resmi yang telah ditentukan.

"Kami juga mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan, dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apa pun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi karena dengan demikian harapannya adalah dengan tindakan ini akan membuat dengan sendiri praktik pungli hilang. Kita semua sebagai pelaku usaha di pelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli," bebernya.

"Semoga langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini akan semakin meningkatkan daya saing layanan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di JICT," tambahnya. Dilansir detik.com.

Seperti diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang pelaku pungli di kawasan JICT Pelabuhan Tanjung Priok. Terbaru, polisi menangkap seorang supervisor PT TMI selaku koordinator pungli.

Operasi ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo setelah mendapatkan adanya keluhan dari para sopir.

 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :