Berita / Kalimantan /
Puluhan Ribu Hektar Kebun Sawit Masuk HGU Perusahaan Jadi Faktor Minimnya PSR di Ketapang
Ketapang, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai masih belum tercapai di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Perihal ini lantaran masih banyaknya persoalan yang berdampak pada capaian program yang digawangi oleh BPDPKS tersebut.
Salah satu permasalahan yang ada dikatakan Ketua Apkasindo Ketapang, Nurkholis adalah banyaknya kebun petani yang justru masuk dalam HGU perusahaan meski telah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jumlahnya malah diperkirakan mencapai puluhan ribu hektar.
"Ini yang menjadi persoalan. Dimana hingga kini masalah ini belum terselesaikan dengan baik," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (8/6).
Diinformasikannya, kondisi tersebut membuat para petani dilema lantaran tidak bisa mengajukan PSR meski umur kelapa sawit sudah layak diremajakan.
Puluhan ribu hektar kebun kelapa sawit milik petani itu masuk dalam HGU tiga perusahaan yang beroperasi di Ketapang. Anehnya, kata dia, pihak perusahaan juga tidak memberikan klarifikasi atau keterangan kepada petani.
"Petani mintanya perusahaan memberikan jawaban mengapa hal itu bisa terjadi. Kemudian pemerintah mencabut HGU dan mengakui keabsahan sertifikat yang dimiliki petani," paparnya.
Jika sudah begitu, petani dapat mengajukan kebunnya untuk diremajakan. Sehingga capaian PSR meningkat.
Dari catatan Nurkholis saat ini PSR di Ketapang baru sekitar 500-600 hektar saja. Sebab target yang dicanangkan tidak tercapai.
"Kalau masalah tadi selesai kita yakin target PSR di pemerintah yang mencapai ribuan hektar tercapai. Terlebih saat ini petani dipermudah dengan dihilangkan dan disederhanakannya syarat pengajuan PSR," paparnya.
"Pemerintah memang harus hadir di tengah masyarakat. Sebab ini adalah program nasional untuk mencapai target keberlanjutan perkebunan kelapa sawit nasional," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :