Berita / Sumatera /
Pungutan Ekspor Gratis Diperpanjang, Harga Sawit Sumsel Diprediksi Naik Lagi
Palembang, elaeis.co - Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan Pungutan Ekspor (PE) hingga akhir Oktober mendatang. Diprediksi kebijakan ini akan kembali meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode pertama September nanti.
Analis PSP Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Arpian mengatakan, perpanjangan kebijakan tidak hanya disambut baik oleh 105.962 Kepala Keluarga (KK) petani, namun juga PKS dan eksportir CPO yang ad di Sumsel. Mereka merasa senang sebab kebijakan ini dinilai dapat memperbaiki harga TBS dengan lancarnya ekspor CPO.
"Tangki CPO saat ini juga sudah mulai normal. Artinya serapan TBS di PKS juga terus membiak sehingga harganya ikut terdongkrak," kata dia kepada elaeis.co, Rabu (31/8).
Diinformasikannya, saat ini harga TBS Sumsel sudah menyentuh angka Rp2.189,82/kg. Harga ini sudah mulai membaik sebab tahun 2019 rata-rata pertahun harga tandan buah segar (TBS) untuk tahun ke 10-20 Rp1.369,82/kg, dan tahun 2020 naik menjadi Rp1.717,81/kg.
Sedangkan di tahun 2021 harga rata-rata pertahun Rp2.502,13/kg, malah sempat menyentuh angka Rp4.000/kg yang kemudian anjlok hingga di bawah Rp1000/kg.
"Kita prediksi harga akan kembali naik periode I September nanti," kata dia.
Untuk itu, agar petani dapat menikmati harga penetapan tersebut, ia mengimbau petani bergabung di Koperasi atau KUD. Sebab ada 5 keuntungan berkelompok atau berkoperasi ini. Pertama Petani Swadaya menjadi berlembaga dalam Koperasi atau KUD
Kedua, penjualan sawit terkoordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan mendapatkan kepastian harga sesuai dengan harga Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga, Petani paham tentang budidaya sawit sesuai standar teknis budidaya, mendapatkan pembinaan bagaimana cara merawat pohon sawit dan panen yang baik dan benar.
Keempat, lebih mudah mendapatkan akses untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan mendapatkan dukungan dana replanting sawit sebesar Rp30 juta per hektare dengan luas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Kelima, Adanya Jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan.
"Dengan 5 Keuntungan ini masa depan petani sawit yang berlembaga dalam Koperasi atau KUD akan lebih terjamin dan mendapatkan dukungan fasilitas dari pemerintah menuju Sumsel Maju Untuk Semua," tuturnya.
Bukan hanya perpanjangan pembebasan pungutan ekspor, saat ini pemerintah juga memutuskan untuk menambah alokasi biodiesel dari 10.151.018 kiloliter menjadi 11.025.064 kiloliter.
Kemudian, pembangunan pabrik minyak makan merah (3M), dukungan percepatan peningkatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
"Kita berharap seluruh kebijakan ini dapat mensejahterakan petani dan memajukan perkebunan kelapa sawit Indonesia," tandasnya.
Komentar Via Facebook :