Berita / Kalimantan /
Puntung Rokok Pria Berusia 58 tahun ini Sebabkan 2 Hektar Kebun Sawit Hangus
Kubu Raya, elaeis.co – Tim Pemburu Api Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berusia 58 tahun berinisial WB. Warga Desa Ayu Gundalen, Kecamatan Sungai Temilak, Landak, Provinsi Kalbar, itu adalah pelaku pembakar lahan di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Pengungkapan kasus ini adalah buah kerja keras Tim Pemburu Api Polres Kubu Raya yang melakukan penyelidikan mendalam kasus pembakaran lahan di Patok 50 pada Senin (11/9).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas langsung mengamankan WB di sebuah pondok di kebun sawit di Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya.
"Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tentang dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh Kamis (14/9).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui api yang menghanguskan lahan di Patok 50 akibat ulahnya yang membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala.
“WB bekerja di kebun sawit milik Tasman, baru sekita satu minggu. Saat membersihkan lahan sawit tersebut, WB membuang puntung rokoknya ke tumpukan pakis kering. Dia lantas melanjutkan memotong pelepah sawit dan sekitar 20 menit berselang, api di tumpukan pakis tadi sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal,” paparnya.
WB panik dan berlari menyelamatkan dirinya ke pinggir kebun sawit. Karena angin yang bertiup kencang, api tersebut membesar dengan cepat sehingga merembet ke lahan lain. Ketakutan, WB kabur dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rasau Jaya maupun MPA Desa Rasau Jaya.
Dari 6 hektare lahan kelapa sawit tersebut, sekitar 2 hektare yang ditanami 200 pohon sawit umur 4 tahun terbakar. "
“Akibat kejadian tersebut, petugas pemadaman api Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, BNPB, Manggala Agni beserta MPA Desa Rasau Jaya terpaksa melakukan pemadaman selama beberapa hari. Saat ini petugas masih melakukan pendinginan,” ungkapnya.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa 1 buah mancis merk Tokai warna hijau beserta 1 bungkus rokok jenis Tobacco warna hitam.
Pelaku akan dijerat pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Komentar Via Facebook :