https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Punya Dua Harga Resmi TBS, Tapi Semuanya Dicueki PKS

Punya Dua Harga Resmi TBS, Tapi Semuanya Dicueki PKS

Truk bermuatan TBS milik Ketua DPD APKASINDO Subulussalam, Ir Netap Ginting, sedang bongkar muatan di salah satu PKS (Dok. Pribadi)


Medan, Elaeis.co - Jika di daerah lain penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit dilakukan sekali sepekan, di Provinsi Aceh harga ditetapkan sebulan sekali.


Harga TBS juga biasanya berlaku seragam di semua kabupaten/kota di satu provinsi.
Tapi Aceh punya dua daftar harga TBS, satu untuk kawasan pantai barat dan satunya lagi untuk kawasan pantai timur.


“Dua-duanya daftar harga TBS resmi untuk masing-masing wilayah,” kata Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Subulussalam, Ir Netap Ginting, kepada Elaeis.co melalui sambungan telefon seluler, Rabu (7/7).


Menurutnya, penetapan harga TBS dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (distanbun) Aceh sebulan sekali karena alasan efisiensi. “Waktu saya tanya, pihak dinas mengaku karena tidak punya anggaran untuk menetapkan harga TBS seminggu sekali,” ungkapnya.


Sayangnya, meski punya dua daftar harga, menurut Netap, tak satu pun pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh mau menggunakannya sebagai patokan membeli TBS petani.


“Alasan pihak PKS, karena rendemen TBS petani rendah. Yakni 17, sementara yang dikehendaki adalah 24. Alasan lainnya, karena PKS menganggap TBS yang dibawa petani kurang tingkat kematangannya,” bebernya.


“Banyaklah alasan yang dipakai. Tapi tidak pernah ada sanksi dari pemerintah,” tambahnya.


Ketua DPD Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Singkil, Icank Lubis, yang dihubungi terpisah, hanya tertawa saat ditanya mengenai hal yang sama.


“Cemana mau dibilang, dari dulu udah begitu. Harga TBS dari Distanbun Aceh enggak ada yang jadi patokan, di lapangan PKS tidak memakainya,” sebutnya.


Menurutnya, TBS petani dihargai lebih rendah dari ketetapan Distanbun karena PKS harus menutupi biaya transportasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Aceh ke Pelabuhan Belawan di Medan, Sumatera Utara. “Diekspor dari sana,” katanya.
 

Keduanya berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Aceh karena ketidakpatuhan pemilik PKS terhadap harga TBS yang ditetapkan pemerintah sangat merugikan petani.


“Kami para pengurus daerah APKASINDO di Aceh sedang mendesak ke pemerintah provinsi agar mengeluarkan Peraturan Gubernur yang memuat sanksi bagi PKS yang tidak mematuhi ketetapan harga yang dikeluarkan oleh Distanbun Aceh,” kata Netap.

Komentar Via Facebook :