Berita / Serba-Serbi /
Punya Senjata Api Rakitan, Dua Maling ini Diringkus Usai Nyolong Sawit Tetangga
Musi Rawas, elaeis.co - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua tersangka, Muslim (42) dan Benyamin (40), ditangkap di rumah masing-masing di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu.
Kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri buah sawit milik SR, juga warga Desa Sembatu Jaya. "Pelaku dan korban adalah tetangga satu desa. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," jelas Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Herman Junaidi SH dalam rilis media dikutip Kamis (11/1).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka Muslim sedang berada di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Landak dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah langsung meluncur. Informasi itu ternyata benar dan Muslim langsung diringkus. "Anggota juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian buah sawit serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang," ungkapnya.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Benyamin. Kemudian kedua tersangka digelendang ke Mapolres Mura untuk dilakukan introgasi.
“Anggota juga berhasil menyita barang bukti lain berupa 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut, sejumlah timah (anak peluru), dan kotak yang berisikan bubuk mesiu,” jelasnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka memanen sawit di kebun SR dengan cara didodos. Buah sawit lalu dikumpul dengan menggunakan angkong. Pada saat tersangka sedang mengumpulkan buah kelapa sawit, korban mengetahui peristiwa tersebut bersama dengan saksi-saksi.
Namun mereka tidak berani bertindak karena pelaku diketahui punya senjata api rakitan. “Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Komentar Via Facebook :