https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pupuk Subsidi Digelapkan, Petani di Bogor Menderita

Pupuk Subsidi Digelapkan, Petani di Bogor Menderita

Ilustrasi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia


Pekanbaru, Elaeis.co - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mendalami temuan adanya dugaan penggelapan pupuk yang merugikan 1.800 petani di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Akibat dugaan penggelapan ini, alih-alih mendapatkan pupuk bersubsidi lewat Kartu Tani, petani justru kekurangan pupuk.

Informasi yang dihimpun dari salah satu gabungan kelompok tani (gapoktan) Desa Sukawangi, penggelapan itu dilakukan dengan cara agen distributor pupuk mengumpulkan kartu tani dan menggunakannya untuk mengepul pupuk.

Kemudian, pupuk yang seharusnya dijual ke petani dengan harga yang sudah tertera dalam aturan Kementan, justru dijual oleh agen tersebut kepada rekanan toko pertanian dengan harga lebih tinggi.

Bahkan, toko-toko pertanian yang menerima pupuk bersubsidi itu diduga sudah menerima pengiriman pupuk dari agen distributor tersebut dalam jumlah yang cukup besar.

"Sekarang kartunya tidak bisa digunakan untuk membeli pupuk dengan harga murah. Bahkan persedian pupuk di distributor itu sudah kosong. Padahal jatah pupuk bersubsidi harusnya masih ada. Karena kami tidak pernah menggunakannya untuk menebus pupuk bersubsidi. Karena memang tidak disosialisasikan," kata salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/3).

Saat ini, petani sayur dan penggarap kebun pemegang Kartu Tani justru membeli pupuk nonsubsidi ke Cianjur atau di luar distributor resmi. "Harganya lebih mahal pastinya. Jadi memberatkan kami di masa sulit seperti ini," katanya.

Harga dan jenis pupuk subsidi yang harusnya diterima oleh petani pemegang Kartu Tani, antara lain mengacu pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1 yang menjelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET (harga eceran tertinggi).

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea Rp1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp2.000/kg, Pupuk ZA Rp1.400/kg, Pupuk NPK Rp2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp3.000/kg dan Pupuk Organik Rp500/kg.

Sementara dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani.

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual dengan harga HET adalah pupuk urea seberat 50 kg, pupuk SP-36 (50 kg), pupuk ZA (50 kg), pupuk NPK (50 kg), pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), pupuk Organik (40 kg).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian pun membenarkan dugaan penggelapan pupuk ini sedang didalami. "Iya sedang didalami," kata Handreas saat dihubungi. 

Merdeka.com

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :