Berita / Kalimantan /
Rambah Hutan Kalteng untuk Kebun Sawit, Warga Kalsel Jadi Tersangka
Jakarta, elaeis.co - Tim Operasi SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan mengamankan seorang pelaku tindak pidana kehutanan berinisial HER (53), warga Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku merambah kawasan hutan yang secara administrasi berada di Desa Taniran, Kecamatan Pasar Panas, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk berkebun sawit
HER diamankan ketika Tim SPORC Brigade Kalawet melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Desa Taniran. Saat itu satu unit alat berat sedang melakukan pembukaan kebun kelapa sawit seluas sekitar 10 hektar.
HER yang berada di lokasi mengaku sebagai pemilik alat berat dan sekaligus pemilik lahan perkebunan kelapa sawit. Namun dia tidak memiliki perizinan berusaha dan tidak memiliki surat kepemilikan lahan tersebut. Tim langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan, setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, akhirnya pada Jum’at 26 Mei 2023, penyidik menetapkan HER (53) sebagai tersangka. "Saat ini dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangka Raya," jelasnya melalui keterangan resmi Ditjen Gakkum KLHK.
Barang bukti berupa 1 unit ekskavator, 5 batang pohon kelapa sawit, 1 buah telefon genggam tersangka disita dan diamankan di Kantor Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
Menurutnya, penyidik menjerat tersangka HER dengan pasal 17 ayat (2) huruf a dan atau pasal 17 ayat (2) huruf b, serta Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata David.
Komentar Via Facebook :