Berita / Sumatera /
Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu Berakhir Deadlock
Bengkulu, elaeis.co - Rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit produksi pekebun bermitra di Provinsi Bengkulu yang berlangsung di salah satu hotel di Bengkulu, Selasa (18/7), berakhir deadlock alias tidak menghasilkan keputusan apa-apa.
Wakil Ketua Apkasindo Provinsi Bengkulu, John Simamora, mengatakan, rapat menyepakati tidak menetapkan harga TBS untuk sementara waktu karena sejumlah alasan. "Kita ingin ada perbaikan sistem tata niaga pembelian TBS di Provinsi Bengkulu karena aturan yang telah diputuskan oleh gubernur di lapangan banyak yang tidak sesuai atau rancu," katanya.
Baca Selengkapnya : Gapki Sayangkan Deadlock-nya Rapat Penetapan Harga TBS Sawit Bengkulu
"Kalaupun harga TBS ditetapkan, pabrik tetap tidak akan mematuhi harga tersebut. Di lapangan selalu terjadi tolak menolak dan bentrok, tidak bisa diakomodir satu bahasa ketika menetapkan harga. Makanya hari ini rapat deadlock atau buntu, kalaupun ditetapkan tidak akan ada juga pabrik yang mematuhi. Siapa yang mematuhi penetapan harga TBS itu, selama ini itu kendala kita di lapangan," tambahnya.
Selain desakan perbaikan regulasi, penundaan penetapan harga TBS juga karena pejabat dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu tidak hadir. "Kepala dinas tidak hadir karena berbarengan dengan kunjungan presiden ke Bengkulu. Jadi dalam minggu ini kita akan kembali duduk satu meja untuk menentukan langkah terbaik untuk memperbaiki sistem aturan tata niaga TBS kelapa sawit di Bengkulu," lanjutnya.
John mengaku belum bisa memprediksi apakah rapat selanjutnya masih deadlock atau tidak. Dia hanya berharap para pihak, termasuk pemerintah, PKS, dan asosiasi petani kelapa sawit dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
"Menemukan kesepakatan bukanlah pekerjaan yang mudah. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, termasuk kepentingan para petani dan industri, serta aturan yang dapat dijalankan dengan jelas dan adil. Harapan besar terletak pada pertemuan selanjutnya untuk mencapai titik temu dan memperbaiki sistem aturan tata niaga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu agar dapat berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak terlibat," tukasnya.
John juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak petani kelapa sawit mendesak agar cangkang sawit dimasukkan dalam perhitungan penetapan harga TBS kelapa sawit. Permentan Nomor 1 tahun 2018 juga menegaskan bahwa cangkang sawit milik perusahaan harus dihitung sebagai turunan untuk menetapkan harga TBS. "Selain itu, Bengkulu juga memiliki Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2018, di dalamnya sudah diatur tentang cangkang sawit," sebutnya.
"Nilai cangkang ini sudah diterapkan di beberapa sentra sawit di Sumatera seperti Riau dan Sumatera Barat. Kenapa di Bengkulu tidak? Padahal ada ekspor cangkang sawit dari Bengkulu. Kalau sudah diekspor, artinya tidak dipakai sendiri oleh 31 PKS di Bengkulu. Kalau diperjualbelikan, lalu kenapa harga cangkang tak dimasukkan dalam komponen harga TBS?" pungkasnya.
Komentar Via Facebook :