Berita / Serba-Serbi /
Ratusan Hektar Kebun Sawit Disita Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Negara
Karangbaru, elaeis.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita 429 hektare kebun sawit di Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam berita acara penyitaan lahan, Kejati Aceh menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan perolehan HGU dengan nomor: 24 D/H no 1 tanggal 12 September 1970.
Penyitaan lahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati Aceh berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-01/L.1/F.d1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 jo surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-03/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan.
Kemudian sesuai surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-05/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka H. Mursil Jo surat perintah penyitaan Kajati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 351/PenPid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023.
Lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 hektare tersebut disita untuk dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dan direksi Desa Jaya, Tgk Yusni.
Penyitaan lahan tersebut dilakukan penyidik Kejati Aceh dengan cara memasang plang bertuliskan "Lahan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan".
Adapun saksi penyitaan itu yakni Datok Penghulu Kampung Blangkandis, Rusli, Datok Penghulu Kampung Alur Jambu Dasuki Basri, Datok Penghulu Kampung Gerengam Kecamatan Kejuruan Muda, Sakri dan Ichsan Nur.
Rusli mengaku ikut hadir sebagai saksi dalam penyitaan lahan PT Desa Jaya oleh Kejati Aceh. "Benar, saya bersama beberapa Datok Penghulu lainnya hadir sebagai saksi penyitaan lahan sebagaimana permintaan penyidik," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah negara di Kabupaten Aceh Tamiang. Selain Mursil dan Yusni, ada nama T Rusli yang merupakan penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi tahun 2009, Mursil menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.
Komentar Via Facebook :