Berita / Kalimantan /
Ratusan Petani Sawit Swadaya Dapat Hadiah Khusus di HUT Kemerdekaan
Sungai Raya, elaeis.co – Ratusan petani sawit swadaya dari Desa Teluk Bayur, Sungai Asam, Pasak Piang, dan Mega Timur, menerima Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dari Pemkab Kubu Raya, Kalimantan Barat.
STDB diserahkan Bupati Muda Mahendrawan kepada 12 perwakilan petani tepat pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia RI kemarin.
“Ini adalah hadiah khusus kepada petani sawit swadaya di peringatan HUT kemerdekaan,” katanya dalam keterangan pers, kemarin.
Menurutnya, pengurusan STDB oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya pada aplikasi e-STDB yang dikelola Kementerian Pertanian RI ini adalah bentuk komitmen pemda mendukung usaha perkebunan masyarakat. "Sekaligus memberikan kepastian hukum atas status lahan petani sawit swadaya yang ada di Kubu Raya," tegasnya.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah bekerja sama dengan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dalam mengupayakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di berbagai lini, salah satunya dalam rantai pasok kelapa sawit.
USAID SEGAR melalui fasilitasi JARI Indonesia Borneo Barat melakukan pendampingan terhadap petani swadaya di empat desa di Kubu Raya untuk bisa memenuhi persyaratan registrasi STDB. "Mereka juga mendapat berbagai pelatihan, termasuk tentang praktik perkebunan yang baik dan sertifikasi berkelanjutan," sebutnya.
Dari proses yang telah berjalan di empat desa tersebut, terdapat 712 persil milik 517 petani yang menerima STDB. Rinciannya meliputi 225 persil dari 152 petani di Desa Sungai Asam, 220 persil dari 177 petani di Desa Pasak Piang, 106 persil dari 67 petani di Desa Mega Timur, dan 161 persil dari 121 petani di Desa Teluk Bayur.
Petani swadaya merupakan bagian penting dalam rantai pasok kelapa sawit dan memiliki posisi strategis dalam menopang sawit berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya. Namun masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah dalam memastikan diterapkannya standar keberlanjutan oleh petani swadaya. Salah satunya adalah legalitas lahan yang juga menjadi syarat sertifikasi keberlanjutan.
Masalah legalitas ini menjadi perhatian pemda sehingga ada upaya pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya melalui instrumen STDB.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya, Elfizar Edrus mengatakan, dengan STDB, pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih baik sebagai dasar pembuatan kebijakan dan program pendampingan perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan.
"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan pada semua sektor, termasuk perkebunan. Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan mitra. Pada tahun ini Kubu Raya menargetkan 1.000 petani swadaya melakukan registrasi STDB. Kami berterima kasih kepada USAID SEGAR dan JARI Indonesia Borneo Barat karena telah menyumbang lebih dari 50% pencapaian STDB ini,” tuturnya.
Suwarno, salah seorang petani sawit swadaya asal Desa Teluk Bayur, mengaku tida mengalami kendala memgikuti program percepatan registrasi STDB. “Proses mendaftarkan lahan sawit melalui sistem STDB ini ternyata mudah. Kita cukup menyiapkan KTP, menunjukkan surat tanah kita,” jelasnya.
Suwarno menambahkan bahwa dia mendapat bantuan dari tim JARI lewat proyek USAID SEGAR dalam melakukan pemetaan di lapangan untuk membuktikan sawit yang ia tanam benar-benar berada di tanah miliknya. "Bukan di kawasan hutan ataupun tanah milik orang lain," tegasnya.
“Semoga dengan terbitnya STDB ini, para petani sawit swadaya mendapatkan banyak kemudahan dalam mengurus berbagai bantuan dari pemerintah guna meningkatkan sumber penghidupan kami,” tambahnya.
Komentar Via Facebook :