Berita / Nasional /
Ratusan Petani Tolak Eksekusi Lahan di Dayun
Siak, elaeis.co - Ratusan petani kelapa sawit dalam kondisi siaga mempertahankan lahan yang akan di constatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak yang dikawal ratusan aparat kepolisian, Senin (12/12).
Lahan ini dikelola PT Karya Dayun seluas 1.300 hektare di Jalan Lintas Siak-Dayun.
Para petani menghadang proses constatering dan eksekusi lahan dengan memblokade pintu masuk ke kawasan lahan.
Rencananya, juru sita akan melakukan constatering dan eksekusi lahan Senin pagi ini.
Didampingi Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan LSM Perisai, ratusan petani kelapa sawit yang datang dari Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura menolak pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut.
Petani secara bergantian berorasi menyuarakan agar PT Duta Swakarya Indah (DSI) hengkang dari Kabupaten Siak, Riau.
"Kalau lahan yang dikelola PT Karya Dayun saja bisa dieksekusi, apalagi lahan kami. Kami hanya punya lahan 3-4 hektare. Tentu sangat mudah dieksekusi oleh pengadilan," kata Arkadius di lokasi.
Untuk itu, Arkadius dan ratusan petani sawit lainnya menolak keras dilakukan constatering dan eksekusi tersebut. Sebab menurutnya, jika PN Siak berhasil melakukan hal itu, tidak menutup kemungkinan lahan mereka juga akan dieksekusi.
"Kami bukan apa-apa dengan PT Karya Dayun ini. Nasib kami sama. Kami dizalimi. Maka itu kita turun menolak kegiatan ini. Sebab jika lahan yang dikelola PT Karya Dayun saja bisa dieksekusi, apalagi lahan kami. Gampang dieksekusi melalui peradilan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PN Siak menjadwalkan constatering dan eksekusi lahan ini pada 18 November 2022. Namun ditunda lantaran berdekatan dengan pelaksanaan event balap sepeda Tour de Siak 2022.
PN Siak menjadwalkan kegiatan itu berdasarkan putusan perkara Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/Pn Siak.
Berdasarkan putusan tersebut, terhadap lahan/tanah objek perkara seluas lebih kurang 1.300 hektare terletak di Km 8 Dayun, Kabupaten Siak yang merupakan kawasan perizinan dari PT DSI. Dalam perkara ini PT DSI sebagai penggugat dan PT Karya Dayun sebagai tergugat.
Menurut kuasa pemilik lahan yang dikelola PT Karya Dayun, Sunardi, PN Siak salah dalam penetapan objek. Sebab dalam putusan disebut, lahan PT Karya Dayun berada di Km 8 Dayun.
"Sebetulnya ini sangat rancu. Sebab untuk diketahui, PT Karya Dayun tidak punya lahan. Yang punya lahan itu masyarakat. Nah, kemudian, Km 8 yang sesuai dengan hasil putusan itu, bukan berada di sini. Melainkan dekat dengan SPBU di Mempura. Artinya PN Siak salah alamat," kata Sunardi.
Untuk itu, Sunardi dan ratusan petani lainnya menolak keras pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan elaeis.co, ratusan petani sawit masih memblokade pintu masuk ke kawasan lahan.
Komentar Via Facebook :