https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Ratusan Potong Kayu Disita dari Pembalak Kebun Sawit Perusahaan

Ratusan Potong Kayu Disita dari Pembalak Kebun Sawit Perusahaan

Barang bukti kayu olahan hasil illegal logging. foto: Humas Polres Kubar


Sendawar, elaeis.co - Polsek Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (kubar), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) Rayon C di Kampung Kendesiq, Kecamatan Siluq Ngurai.

Kapolsek Siluq Ngurai Iptu Suyoto mengatakan, dua orang pelaku pembalakan berhasil diamankan. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni pria berinisial IR (43) dan AM (36)," sebutnya.

Menurutnya, keduanya diduga melakukan pembalakan dan pengangkutan kayu hasil illegal logging. Barang buktinya berupa ratusan potong kayu olahan jenis ulin dan meranti yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan berhasil diamankan.

"Kami menyayangkan adanya penangkapan dalam kasus itu. Sebab, kami sudah sering melakukan sosialisasi terkait larangan illegal logging dan ancaman pidana terhadap pelaku pembalakan," ucapnya.

Dia meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi warga yang berniat melakukan pembalakan liar. "Kami dengan tegas akan menindak para pelaku untuk memberikan efek jera. Terkhusus lagi pada daerah yang jauh dari ibu kota Kubar, akan terus dipantau," tegasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan. "Jarak ke lokasi cukup jauh dan kondisi medan cukup sulit dilewati, sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui modus dan cara pelaku melakukan aksinya," ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diboyong ke Mapolres Kubar beserta barang bukti ratusan potong kayu olahan serta dua truk untuk proses hukum lebih lanjut.
 

Komentar Via Facebook :