Berita / Sumatera /
Ratusan Ram Sawit Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Curangi Timbangan
Jakarta, Elaeis.co - Dari ratusan ram atau usaha timbangan sawit yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, hanya enam diantaranya yang mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP).
Plt Kepala Dinas PMDPTSP Dharmasraya, Naldi SSTP Msi, mengatakan, sejauh ini hanya enam ram yang berstatus perpanjangan izin meski hampir seluruh nagari di daerah itu mempunyai usaha timbangan sawit.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Dharmasraya mencatat setidaknya ada 400 pemilik ram dan DO sawit yang beroperasi di 52 nagari di daerah itu. “Kami sudah pernah menyurati wali nagari dan usaha ram pada tahun 2020 agar semua ram ditera ulang. Tapi tidak satupun ram di Dharmasraya ditera ulang atau dikir selama dua tahun ini,” kata Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Dharmasraya Darmawan, dikutip Sumbarlivetv.com.
“Padahal tera ulang itu adalah instruksi Sekda Kabupaten Dharmasraya, tapi tidak dihiraukan oleh usaha ram. KUD pun mengabaikan tera ulang,” tambahnya..
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Dharmasraya lantas menyurati seluruh pemerintahan nagari agar memperhatikan kapasitas jalan kabupaten yang hanya bisa dilewati kendaraan seberat 8 ton.
“Kami akan pasang marka jalan 8 ton pada sejumlah titik jalan kabupaten. Kalau aturan tidak ditegakkan, banyaknya mobil dump truk bak tidak standar karena tidak dikir akan merusak jalan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Dharmasraya, Atrizal SPd.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan LSM ACIA Sumatera Barat di Kecamatan Koto Salak dan Timpeh, sejumlah ram bisa beroperasi meski tidak berizin karena membayar setoran ke nagari setempat. “Pengakuan salah satu ram, membayar uang Rp 1 juta ke kas nagari, entah uang apa itu,” kata Pimpinan Umum LSM ACIA, Afiyandri SH.
Menurutnya, para pemilik ram beralasan enggan melakukan tera ulang karena biayanya mahal. “Kami menduga pasti ada permainan timbangan, pasti ada yang dimainkan,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :