https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Regulasi Baru Diharap Percepat Peremajaan Sawit Rakyat

Regulasi Baru Diharap Percepat Peremajaan Sawit Rakyat

Ilustrasi penumbangan pohon sawit. Antara


Pekanbaru, elaeis.co - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) mengeluarkan peraturan baru mengenai regulasi dalam pengusulan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Yaitu Peraturan Menteri Pertanian nomor 3 tahun 2022. 

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro, menjelaskan, ada beberapa perubahan dalam aturan itu yang diharapkan bisa mempercepat capaian target PSR. 

"Pertama, jika di peraturan sebelumnya, untuk bisa mengajukan PSR maksimal 4 hektar per KK (Kepala Keluarga), dengan telah diterbitkan Permentan No 3 Tahun 2022, diperluas lagi menjadi 4 hektar per orang," kata Bagus dalam webinar yang digelar Sinar Tani, Rabu (9/3). 

Dengan demikian, jika dalam satu KK terdapat 3 orang, masing-masing nama itu bisa mengusulkan peremajaan maksimal 12 hektar dengan catatan setiap nama menyusulkan 4 hektar kebun untuk di-PSR. 

Kemudian yang kedua, kata Bagus, perubahan ada di jalur verifikasi. Di mana jika dalam peraturan sebelumnya, verifikasi dilakukan tiga jenjang, yakni di tingkat kebupaten, kemudian provinsi lalu kemudian pusat atau Ditjen Perkebunan.

Pada peraturan yang baru, verifikasi atau rekomendasi teknis (rekomtek) cukup dikeluarkan oleh dinas di tingkat kabupaten. Sementara provinsi dan pusat hanya meneruskan rekomtek tersebut dan tidak lagi melakukan verifikasi lanjutan. 

"Aturan yang lama itu memakan waktu. Sehingga dalam peraturan baru ini, verifikasi hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Nanti ketika lolos rekomtek di kabupaten akan langsung ditetapkan CPCL. Sehingga nanti akan langsung diantar ke provinsi, kemudian ke pusat, dan kami dari Ditjen Perkebunan akan langsung mengajukan ke BPDPKS," jelasnya. 

Sementara yang ketiga adalah, adanya penambahan jalur pengusulan. Jika sebelumnya pengusulan hanya bisa dilakukan secara reguler, yakni melalui dinas di kabupaten. Namun dalam regulasi baru ini petani bisa mengusulkan langsung ke BPDPKS. 

"aat ini dibuka jalur yang lain. Ada juga jalur melalui kemitraan usaha. Di jalur ini nanti para kelompok petani atau gapoktan langsung menyusulkan melalui BPDPKS, tidak lagi melalui dinas," katanya. 

Namun, dalam pengusulan melalui jalur tersebut, kelompok petani atau gapoktan harus menjalin kerjasama dengan perusahaan yang telah ditunjuk. Nantinya perusahaan lah yang akan menggantikan peran dinas kabupaten untuk melakukan verifikasi data pengusulan dari kelompok tani. 

"Sehingga nanti perusahaan akan menjembatani, melengkapi sekaligus mengecek data itu sudah terpenuhi atau belum, ketika sudah terpenuhi perusahaan langsung meneruskan ke BPDPKS. Jadi tidak lagi melewati dinas," jelasnya. 

"Dengan dibukanya dua jalur ini harapan kami bisa mempercepat target PSR yang masih jauh dari harapan. Karena targetnya 180.000 hektar per tahun," harapnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :