Berita / Sumatera /
Remisi HUT RI, 167 Napi di Riau Langsung Bebas
Pekanbaru, Elaeis.co - Sempena di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang juga sebagai momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengenang perjuangan kemerdekaan, Kemenkumham Riau berikan pengurangan masa tahananan (remisi) terhadap 6.930 narapidana yang ada di 16 lapas/rutan di Riau. Malah 167 diantaranya langsung bebas.
“Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pemberian remisi ini dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya,” sebut Pujo Harinto, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (17/8).
Dijelaskannya, warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tambahnya.
Pujo berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar dapat berbuat lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum sehingga mampu menjadi manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.
Dirinci Pujo, Pujo dari jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 15 Agustus 2021 adalah sebanyak 13.986 orang yang terdiri dari 11.453 narapidana dan 2.533 tahanan. Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.455 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 314 persen.
Dalam pemberian RU tahun ini, napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 962 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 901 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 900 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 44 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 28 orang, serta Rutan Dumai sebanyak 25 orang.
Sementara, secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 2.491 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.
Selain sebagai salah satu hak narapidana dan Anak yang sudah sewajarnya diberikan, Remisi Umum 2021 turut menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar.
Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Komentar Via Facebook :