Jambi, elaeis.co - Larangan ekspor CPO dan minyak goreng yang diberlakukan pemerintah dua bulan lalu menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok. Meski kebijakan itu akhirnya dicabut, tapi harga TBS tak kunjung membaik.

Yang paling menderita akibat anjloknya harga adalah petani swadaya. Sebab, TBS mereka dihargai pabrik kelapa sawit (PKS) seenaknya, selisihnya jauh dari harga yang ditetapkan disbun.

Ketua DPD Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Jambi, Suroso, mengatakan, di provinsi itu hampir semua PKS membeli TBS swadaya dengan harga sangat murah. 

"Di Jambi, sebelumnya masih Rp 1200/kg, tapi saat ini sudah Rp 800-an/kg untuk harga rata-rata TBS swadaya terendah," katanya, kemarin. 

Jika mengacu pada harga ketentuan Disbun Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanam paling muda yakni 3 tahun berada di angka Rp 1.975,69/kg. Sementara paling tinggi TBS umur 10-20 tahun ditetapkan Rp 2.507,29/kg.

"Jauh selisihnya," katanya.

Dia mengakui bahwa harga TBS petani swadaya memang tidak dilindungi oleh Permentan nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.

"Memang untuk swadaya harganya di bawah harga disbun. Harga disbun berlaku untuk sawit yang memenuhi syarat yang ditetapkan permentan tersebut," katanya.

Menurutnya, sebagian besar petani swadaya belum sesuai dengan permentan, seperti belum membentuk KUD atau kelompok tani dan belum ada kerja sama atau bermitra dengan PKS. 

"Karena belum ada kerja sama dengan PKS, maka belum ada penilaian kualitas bibit sawit," jelasnya.