Berita / Serba-Serbi /
Replanting Sawit Jadi Bancakan, Rp 150 Miliar Diduga Ditilap
Jakarta, Elaeis.co - Kegiatan replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2019-2020 diduga jadi ajang korupsi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 150 miliar. Kasus tersebut sedang diusut oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu.
Penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah penjabat di Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari era Sasman selaku Plt Kepala Dinas Perkebunan tahun 2019 hingga Kepala Dinas Perkebunan definitif, Buyung Azhari.
Tim penyidik Kejati Bengkulu pada Kamis lalu telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, mantan Plt Kepala Dinas Perkebunan, Sasman, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Kepala Dinas Perkebunan, Buyung Azhari, serta delapan kelompok tani penerima dana replanting.
Tim penyidik Kejati Bengkulu memeriksa sejumlah dokumen dari delapan kelompok tani tersebut. Beberapa kelompok tani yang datang ke Kejati Bengkulu terlihat membawa bundelan berkas yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi replanting sawit yang tengah diusut tersebut.
Asrin Efendi, salah satu anggota kelompok tani, mengakui kedatangannya ke Kejati Bengkulu karena mendapatkan undangan dari penyidik untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan replanting kelapa sawit tahun anggaran 2019-2020.
“Diminta keterangan seputar kegiatan replanting kelapa sawit,” katanya, seperti dikutip garudacitizen.com, kemarin.
Dia menambahkan, kegiatan replanting kelapa sawit di kelompok taninya sudah selesai dilaksanakan. Kelompok tani yang ikut replanting pada tahun 2019 dan 2020 mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp 25 juta per hektar. “Untuk kelompok tani kami, ada 74 hektar lahan yang ikut replanting,” bebernya.
Komentar Via Facebook :