https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Resmi Listing, Saham Emiten Sawit Pulau Subur (PTPS) Naik

Resmi Listing, Saham Emiten Sawit Pulau Subur (PTPS) Naik

Jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dalam pencatatan saham perdana (IPO) di BEI, Jakarta. foto: BEI


Jakarta, elaeis.co - Pada Senin (9/10), saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Pulau Subur Tbk (PTPS) juga resmi melakukan listing atau pencatatan saham perdana di Papan Pengembangan BEI. PTPS menjadi perusahaan ke-70 yang tercatat di BEI pada tahun 2023.

PTPS adalah emiten yang bergerak pada sektor Barang Konsumen Primer dengan sub industri Perkebunan Kelapa Sawit dan Tanaman Pangan. Saham PTPS dibuka menguat pada debut perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca merampungkan proses penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Harga penawaran saham PTPS adalah senilai Rp198,00 per lembar dengan jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 2.167.500.000 lembar saham, sehingga kapitalisasi pasarnya adalah senilai Rp429,165 milyar. Selain itu, akan dicatatkan pula waran I dengan kode PTPS-W dengan exercise price senilai Rp218,00.

Saat pencatatan perdana dibuka, harga saham PTPS melejit hampir 30% ke Rp 256/saham. Hingga pukul 09.15 WIB saham PTPS tercatat naik 13% ke Rp 222/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 489 miliar.

Dalam aksinya, perseroan melepas sebanyak 450 juta lembar saham atau setara 20,76 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah IPO. Pada fase penawaran umum (offering) yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2023, perseroan membanderol harga Rp 198 per saham sehingga berhasil meraih dana segar senilai Rp89,10 miliar.

Secara bersamaan perseroan juga menerbitkan sebanyak 225.000.000 waran seri I yang menyertai saham baru atau sebanyak 13,10% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka IPO ini disampaikan.

Waran seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPD) pada tanggal penjatahan.

Setiap pemegang 2 saham baru perseroan berhak memperoleh 1 waran seri I dimana setiap 1 waran seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru yang dikeluarkan dalam portepel.

Waran seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 1 tahun. Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan saham biasa atas nama perseroan yang bernilai nominal Rp 20 per sahamnya dengan kisaran Harga Pelaksanaan sebesar Rp 218 - Rp 226, yang dapat dilakukan setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai tanggal 9 April 2024 sampai dengan 9 Oktober 2024. Total dana dari waran seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp50,850 milyar.

Direktur Utama PTPS Felix Safei mengungkapkan, perseroan mencatatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) saham hingga 19,53 kali saat proses pelaksanaan IPO. Capaian oversubscribed tersebut mencerminkan bahwa para pemodal memiliki minat yang tinggi terhadap saham PTPS.

"Tingginya antusias masyarakat untuk memiliki saham PTPS tidak terlepas dari kondisi fundamental perseroan yang positif di tengah tren peningkatan permintaan CPO, terlebih lagi valuasi PTPS terbilang sangat murah," katanya, Senin (9/10).

Saat proses penawaran, permintaan publik untuk dapat mengoleksi saham PTPS mencapai 1,67 miliar lembar atau mencapai 370,67 persen dari total penawaran saham.

Untuk memuluskan aksi korporasi ini, perseroan menunjuk PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin dan pelaksana emisi efek perseroan.

Rencananya, seluruh dana yang diperoleh IPO ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, sebanyak 50%, akan digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) kapasitas 10 ton per jam.

Lokasinya di dalam Kawasan HGU PTPS di Desa Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pembangunan pabrik direncanakan dimulai pada 2024.

Sementara sisa 50% dana IPO akan digunakan untuk modal kerja seperti pembelian Tandan Buah Segar (TBS), pemeliharaan jalan, pembelian traktor dan peralatan produksi.

Sedangkan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran maka akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja.


 

Komentar Via Facebook :