Berita / Nusantara /
Revisi Permentan 1/2018 Diminta Beri Penekanan Soal Sanksi
Jambi, elaeis.co – Kabar disetujuinya tuntutan revisi Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun oleh pihak Kementerian Pertanian menumbuhkan harapan baru bagi petani kepala sawit swadaya.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW Apkasindo Jambi, Dhermawan Harry Utomo, mengatakan, sudah berkali-kali keluhan terkait penentuan harga TBS sawit yang mengacu kepada Permentan 1/2018 itu disuarakan oleh berbagai asosiasi petani.
Lebih-lebih setelah anjlok harga sawit akibat larangan ekspor CPO dan produk turunannya beberapa bulan lalu. Hingga kini, harga TBS sangat sulit naik ke posisi normal.
“Disepakatinya revisi Permentan 1/2018 menjadi angin segar. Ke depan jangan ada lagi perbedaan harga TBS kemitraan dan petani swadaya,” tegasnya kepada elaeis.co.
Dia juga mengingatkan bahwa kesetaraan harga TBS petani mitra dan swadaya harus diikuti dengan penetapan sanksi bagi PKS yang mencurangi petani sawit dengan memberikan harga yang tidak layak.
"Harus ada sanksi tegas. PKS-PKS yang tidak mematuhi keputusan harga TBS hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS di Dinas Perkebunan tidak boleh dibiarkan seenaknya begitu saja," tandasnya.
Komentar Via Facebook :