Berita / Komoditi /
Riau Bidik PAD dari Sektor Sawit, UU HKPD jadi Acuan
Pekanbaru, elaies.co - Pemerintah Provinsi Riau saat ini masih berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kelapa sawit yang menjadi komoditas andalannya.
Melalui Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD), ada dua celah yang bisa dimanfaatkan oleh Riau. Yaitu dana bagi hasil (DBH) yang masih menunggu peraturan pemerintah dan juga retribusi daerah penghasil dan pengolah komoditas kelapa sawit.
"Pemda Riau sudah melihat ada ruang pendapatan dari retribusi daerah penghasil dan pengolah sawit lewat pasal 88 ayat 8 UU HKPD," kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Rabu (6/4).
Dia mengatakan, upaya ini didorong agar kabupaten/kota yang berkontribusi terhadap industri sawit di Riau, bisa mendapatkan anggaran tambahan berupa PAD yang bersumber dari sektor tersebut.
Nantinya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan industri sawit di daerah mulai dari hulu hingga ke hilir.
"Kami bersama Bapenda se-Provinsi Riau berjuang agar pemda kabupaten kota bisa memberikan pelayanan jasa kepada industri hulu ke hilir komoditas sawit seperti pengembangan bibit, replanting, dan jasa lainnya. Kami berharap pemda terkait khususnya kabupaten kotanya mendapatkan PAD," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 18 Januari 2022, realisasi pendapatan APBD TA 2021 Provinsi Riau sebesar 102,18 persen. Di tahun 2021 itu, Riau juga masuk di 4 besar daerah dengan realisasi pendapatan APBD TA 2021 tertinggi nasional.
Dikatakannya, dengan mulai berlakunya UU HKPD, masih ada ruang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatannya dengan DBH kelapa sawit, berupa bagian dari bea keluar sawit dan pungutan ekspor sawit, dimana saat ini seluruh hasilnya disetorkan ke pusat dan pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian.
Komentar Via Facebook :