https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ribuan Ha Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan akan Diselesaikan dengan Cara ini

Ribuan Ha Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan akan Diselesaikan dengan Cara ini

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Perkebunan Inhu, Faisal Ilham. Foto: Hamdan/elaeis.co


Rengat, elaeis.co - Ribuan hektare (ha) perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, berada dalam kawasan hutan.

Dinas Perkebunan Inhu sedang melakukan pendataan dan akan memprosesnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan agar petani mendapatkan kejelasan hukum.

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Perkebunan Inhu, Faisal Ilham, mengatakan, sesuai data terkumpul hingga saat ini, luas kebun petani yang berada dalam kawasan hutan mencapai 9.412 ha. "Semuanya tersebar dari beberapa kecamatan," katanya kepada elaeis.co pada Kamis (28/4/22).

Di Kecamatan Kelayang terdata kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 1.044 ha yang dikelola 395 petani. Lalu dii Kecamatan Peranap seluas 3.000 ha dan Kecamatan Lubuk Batu Jaya 754 ha dengan total pekebun sebanyak 436 orang. 

Selanjutnya, Kecamatan Lirik ada sekitar 1.500 ha kebun yang dikelola koperasi berstatus kawasan HPK, sedangkan di Kecamatan Kuala Cenaku terdata seluas 3.114 ha.

Tidak tertutup kemungkinan data tersebut akan terus bertambah. "Kecamatan lainnya belum mengantarkan data status lahan milik petani yang akan diperjuangkan," katanya.

Menurutnya, ada 10 kecamatan yang belum memberikan data pemilik perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan untuk mengajukan permohonan penyelesaian kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masing-masing adalah Batang Peranap, Rakit Kulim, Sei Lala, Pasir Penyu, Rengat Barat, Rengat, Seberida, Batang Cenaku, dan Batang Gansal.

"Peluang petani dalam kawasan hutan untuk menyelesaikan status kebun lewat pendataan dan tata cara pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021 tinggal setahun lagi," terangnya. 

"Ini saatnya petani memperjuangkan masa depannya terkait status lahan yang dikuasai, jangan nanti menyesal karena pemerintah memberlakukan tindakan tegas dalam areal kawasan," tandasnya.

 

Komentar Via Facebook :