https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Ribuan Pekerja Perusahaan Sawit di Kalbar Mogok Kerja, Mereka Menuntut ini

Ribuan Pekerja Perusahaan Sawit di Kalbar Mogok Kerja, Mereka Menuntut ini

Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno mendengarkan orasi karyawan Agro Darmex Grup. foto: Polres Bengkayang


Bengkayang, elaeis.co – Karyawan dan buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Darmex Grup yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelikha wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melakukan mogok kerja massal dan aksi damai di Kantor Besar Ledo Lestari, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Selasa (23/5).

Lebih 90 polisi diturunkan melakukan pengamanan yang dipimpin langsung Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno. "Kami melayani pekerja kebun sawit yang ingin menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum. Kami mengantisipasi terjadinya aksi anarkis maupun gangguan kamtibmas pada saat pelaksanaan aksi damai,” jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Kalbar.

Menurutnya, massa yang hadir kurang lebih berjumlah 3.000 orang. Karyawan dan buruh dari Kabupaten Sambas yang ikut aksi berasal dari PT Wirata 1, PT Wirata 3, PT WHS 1, PT WHS 2, dan PT WHS 3. Sedang dari Bengkayang bergabung karyawan dan buruh PT CP 1, PT CP 2, dan PT CP 3, dan PT Ledo 3.

Untuk menenangkan massa, Bayu langsung melakukan mediasi dengan menghadirkan Manager HRD PT Agro Darmex Group Regional Kalbar dan pimpinan Serikat Pekerja Pelikha.

Koordinator lapangan aksi, Mulyanto mengatakan bahwa para karyawan mengajukan beberapa tuntutan kepada perusahaan. Yang paling utama adalah pembayaran premi dan gaji harus tepat waktu pada tanggal 5 setiap bulan.

Pekerja juga menuntut didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. "Kami tidak didaftarkan BPJS dengan alasan disiapkan klinik. Namun klinik tidak meng-cover penyakit berat, makanya karyawan menuntut BPJS dan jaminan asuransi kecelakaan," beber Mulyanto.

Mereka juga menuntut pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri dihitung sesuai masa kerja.
Upah juga harus berjenjang, kenaikan grade karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun tidak boleh dibawah Rp 2 juta. "Karyawan yang mendekati masa pensiun, berhak di-PHK dengan mendapatkan pesangon," sebutnya.

Para pekerja juga menuntut penyediaan air bersih, hunian, penerangan, serta perlengkapan kerja dari perusahaan. "Hak dan kesejahteraan agar diperhatikan dan dipenuhi perusahaan. Jika ada kesepakatan terkait itu, maka peserta aksi damai dapat kembali dengan tertib," tukasnya.

Setelah manajemen berjanji akan membahas tuntutan itu dengan direksi, peserta Aksi Damai membubarkan diri.
 

Komentar Via Facebook :