Berita / Serba-Serbi /
Ribuan Petani Bakal Celaka Jika Surya Darmadi Divonis Penjara
Rengat, elaeis.co - Para petani di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai was-was apabila pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dijatuhi hukuman penjara dalam kasus keterlanjuran membangun perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Pasalnya, terdakwa bakal dikenakan undang-undang Tipikor bukan UU Cipta Kerja atau turunan Cipta Kerja. Sebab, jika menggunakan UU omnibus law tidak ada sanksi pidana melainkan sanksi administratif, yaitu diberi waktu tiga tahun untuk membenahi atau memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak atas tanah.
"Apabila UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dikesampingkan, malapetaka lah kami petani kelapa sawit. Korporasi sebesar itu saja kandas apalagi pekebun kecil, kami kemungkinan besar dikejar-kejar petugas karena mereka sudah pegang acuan," kata Joni Sigiro, petani asal Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, kepada elaeis.co, Minggu (19/2).
Sepengetahuan Joni, sekitar 80 persen bumi Lancang Kuning belum ada penetapan kawasan hutan sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 yang ada masih tahap penunjukan. " Sebenarnya dilema petani dalam kawasan hampir tuntas atas hadirnya UU Cipta Kerja, tetapi jika terdakwa Surya Darmadi diterapkan UU Tipikor pupus sudah harapan ribuan petani karena pasti ikut terdampak," ujarnya.
Soal ini, lanjutnya, pihak pemangku kebijakan tingkat pusat seyogyanya merenung untuk mengkaji dampak apa yang akan menimpa pekebun kedepan apabila hukum tersebut diterapkan. Ini bukan senjata pembelaan bagi korporasi tetapi demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak (petani).
"Para stakeholder komoditas sawit saat ini sedang melawan kampanye hitam (Black campaign) Eropa, di mana kelapa sawit dituduh merusak hutan untuk mencekal minyak nabati Crude palm oil (CPO) masuk dalam pangsa pasar internasional," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan elaeis.co sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Surya Darmadi pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Hukuman itu dituangkan dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, kedua primair Pasal 3 ayat (1) huruf c undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang- undang RI nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, Ketiga primair Pasal 3 undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 atau USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Agenda pembacaan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (6/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara korupsi ini, selain Surya Darmadi, mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Komentar Via Facebook :