https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

RUU Niaga Elektronik Disahkan, Mendag Optimis Ekonomi Nasional Cepat Pulih

RUU Niaga Elektronik Disahkan, Mendag Optimis Ekonomi Nasional Cepat Pulih

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Wikipedia)


Jakarta, Elaeis.co - Menteri  Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic  Commerce/AAEC) menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem  elektronik (PMSE) Indonesia yang  sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.

“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk  mendorong kinerja perekonomian  Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya  dapat mendorong   pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan  teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Mendag Lutfi dalam siara persnya, Rabu (8/9).

DPR RI telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa  (7/9). Turut hadir secara  fisik dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Implementasi persetujuan AAEC  diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19. 

Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan  kerja  sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan  pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di  ASEAN.

Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang  tersebut menjadi Undang-Undang,  DPR bersama pemerintah telah  membentuk payung hukum kerja  sama pada sektor niaga  elektronik antar pemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan  barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas  kerja  sama  melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” kata Mendag Lutfi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR  RI  Mohamad  Hekal menyampaikan agar setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharap segera menyusun program  kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk  mempersiapkan Indonesia,  khususnya sektor UMKM, agar  dapat memanfaatkan PMSE.

Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus mensosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal.

Sekilas AAECAAEC merupakan  persetujuan dagang pertama  Indonesia yang  mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

Persetujuan AAEC  terdiri atas 19 pasal yang secara garis  besar mencakup  beberapa  ketentuan  kerangka kerja sama  di sejumlah sektor utama. 

Tujuannya untuk mempersempit kesenjangan   pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN.

Sektor utama tersebut diantaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi  perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber. 

Saat ini tercatat kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik brutodi ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025.  

Selama periode 2015-2019, niaga  elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh  kali  lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019.

Sementara  itu,  nilai  transaksi niaga  elektronik Indonesia  pada  2021diperkirakan  akan  mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat  sebesar  33,11persenper  tahun  dibandingkan  tahun  2020  yang hanya  mencapai  Rp266,2 triliun.

Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.

Komentar Via Facebook :