https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sadis! Dua Pria Begal dan Perkosa Seorang Wanita di Kebun Sawit PT Kamparindo

Sadis! Dua Pria Begal dan Perkosa Seorang Wanita di Kebun Sawit PT Kamparindo

Kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis. (Bayu/Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Nasib malang menimpa wanita berinisial N (36), warga Desa Danau Lencang, Kabupaten Kampar, Riau. Dia dibegal saat tengah melintasi daerah perkebunan sawit sawit PT Kamparindo bersama anaknya pada Minggu (9/3) siang. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dua orang pelaku berhasil diringkus dari pengungkapan itu. Keduanya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin (1/5).

Nandang mengungkapkan, pada saat kejadian, korban bersama anaknya tengah melintas menggunakan sepeda motor di Afdeling III Rayon A PT Kamparindo. Akan tetapi saat itu tiba-tiba kedua pelaku menghadang korban dan anaknya. 

"Pelaku juga memukul kepala korban dan menodongkan senjata api mainan kepada korban. Korban dan anaknya kemudian dibawa ke perkebunan sawit dan diikat oleh pelaku menggunakan tali," ungkapnya, Selasa (2/5). 

Tak hanya itu, kedua pelaku bahkan memperkosa korban yang saat itu tidak berani melawan karena diancam dengan senjata api, yang belakangan diketahui bahwa itu merupakan senjata mainan. 

Setelah memperkosa korban, kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone korban dan meninggalkan korban dan anaknya di dalam perkebunan sawit itu. 

Aparat kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Senin kemarin oleh tim gabungan Polda Riau, Polres Kampar dan Polres Pelalawan. 

"Kedua pelaku yakni berinisial ZS alias Biring dan MS alias Yudi. Dari pengakuannya, sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp 2 juta," ungkapnya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal pemerkosaan.
 

Komentar Via Facebook :