Berita / Serba-Serbi /
Sah, Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI akhirnya Dicabut
Pekanbaru, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura di Kabupaten Siak, Riau, akhirnya bernafas lega lantaran izin pelepasan kawasan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 telah resmi dicabut.
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT itu majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 Hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," bunyi amar putusan yang dilihat elaeis.co, Rabu (12/7).
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Lalu, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000.
Perlu diketahui, setelah pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau resmi menjadi Kabupaten Siak dan tidak lagi tergabung dengan Kabupaten Bengkalis.
Komentar Via Facebook :