https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Saling Dorong dengan Kepolisian, Empat Warga Siak Luka Berat, Dua Diamankan

Saling Dorong dengan Kepolisian, Empat Warga Siak Luka Berat, Dua Diamankan

Korban luka serius akibat dorongan pihak kepolisian. (Sahril/Elaeis)


Siak, elaeis.co - Empat petani sawit di Kabupaten Siak, Riau dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius akibat saling dorong dengan aparat kepolisian. 

Saling dorong ini terjadi di jalan lintas Siak-Dayun lantaran ratusan masyarakat menolak dilakukannya konstatering di lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kecamatan Dayun. Selain empat terluka, dua orang lainnya juga diamankan aparat Kepolisian Siak.

Keempat korban itu mengalami luka serius di tangan, kaki dan punggung. Kulit di bagian punggung mengelupas akibat terjatuh di aspal jalan.

"Saya terluka akibat didorong polisi. Saya saja heran, kenapa pula didorong hingga tersungkur ke aspal. Memang tidak dipukul, tapi dorongannya sangat kuat," kata salah satu korban bernama Iskandar kepada elaeis.co, Rabu (3/8).

Sebelumnya, sejak pagi tadi ratusan masyarakat memblokade jalan lintas Siak-Dayun lantaran menolak dilakukannya konstatering oleh PN Siak. Ratusan aparat kepolisian dari Polres hingga Polda Riau pun ikut mengamankan konstatering.

Lahan-lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

Namun, dari hasil keputusan PN Siak, perkebunan sawit itu di konstatering sebelum dieksekusi menjadi milik PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Saya mewakili tim PN Siak yang melakukan konstatering atas objek Perkara berkekuatan hukum tetap. Kalau memang ada lahan masyarakat di dalam sana. Nanti kami catat. Pada intinya, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar salah seorang tim PN Siak yang tidak menyebutkan namanya.

Padahal para petani sudah beberapa kali meminta agar tim PN Siak tersebut menyebutkan nama, namun yang bersangkutan enggan menyebutkannya.

Masyarakat yang tergabung menolak konstatering ini juga diikuti LSM Perisai, IPK dan puluhan mahasiswa. Rencananya, setelah dilakukan konstatering Pukul 08.00 WIB pagi tadi, sekitar pukul 14.00 WIB siang ini dilakukan eksekusi.

Namun masyarakat menolaknya. Sebab lahan seluas 1.300 hektare itu memiliki SHM dari BPN Siak. Masyarakat juga memperlihatkan ratusan lembar SHM dihadapan tim PN Siak dan aparat kepolisian.

Masyarakat juga meminta tim PN Siak menghadirkan Bidang Pertanahan Pemkab Siak. Namun, tim PN tidak dapat menghadirkan yang membikin suara ratusan masyarakat gemuruh. 

Hingga berita ini diterbitkan, ratusan masyarakat masih berada di lokasi.

Komentar Via Facebook :