Berita / Nusantara /
Samade Minta Pemerintah Segera Perbaiki Sistem Pengawasan Industri Sawit
Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng mulai 28 April 2022 mendatang. Larangan ini diberlakukan guna menekan harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya melimpah di dalam negeri.
Namun sayangnya, kondisi ini akan merugikan para petani kelapa sawit. Pasalnya, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam negeri akan anjlok.
Oleh karena itu, Ketua DPW Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Riau, Karmila Sari, berharap agar larangan ekspor CPO tersebut tidak terlalu lama diberlakukan oleh pemerintah.
"Pelarangan ekspor itu kan pasti hanya sementara. Ita harap tidak berlangsung lama. Karena nanti imbasnya harga CPO-nya pasti akan semakin turun. Alhasil pembelian TBS petani nanti juga akan merosot," kata Karmila kepada elaeis.co, Minggu (24/4) kemarin.
Bukan cuma itu, dengan larangan ekspor CPO tersebut juga berpengaruh besar terhadap penerapan negara. Karena selama ini CPO merupakan salah satu komoditas yang menyumbang devisa cukup besar bagi Indonesia.
"Karena dari ekspor itu kan pemerintah dapat pajak juga. Rugi dong kalau larangan ini diberlakukan lama. Negara kan butuh untuk membayar utang, kemudian kebutuhan untuk infrastruktur, kemudian juga untuk ibu kota baru," ujarnya.
Namun, Karmila juga menyoroti sistem pengawasan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut. Dia meminta agar pemerintah segera memperbaiki sistem pengawasannya agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mencari keuntungan besar.
"Pemerintah juga harus sembari memperbaiki sistem pengawasan. Banyak kecurigaan dari masyarakat tentang adanya permainan, jadi harus ada ketegasan lah. Jadi jangan sampai terulang lagi, pemanfaatan kebijakan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri, dan akhirnya merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Dia juga menyoroti kebijakan lama yang diambil pemerintah, yakni Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dimanfaatkan segelintir orang. Di mana ada empat tersangka yang diduga memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memperkaya diri, termasuk salah satunya oknum pejabat Kementerian Perdagangan.
"Kalau kemarin, aturan DMO dan DPO itu lebih ketat pengawasannya kan tidak akan seperti ini. Tapi paling tidak sekarang ini pemerintah harus langsung memperbaiki sistem pengawasan. Kemudian ada tindak lanjut lah terkait hal yang sudah terjadi, terkait mafia-mafia minyak goreng," tandasnya.
Komentar Via Facebook :