https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sambangi Kuansing, Apkasindo Beberkan Sejumlah Persoalan di Seputar Persawitan ke KPK

Sambangi Kuansing, Apkasindo Beberkan Sejumlah Persoalan di Seputar Persawitan ke KPK

Sekretaris Apkasindo Kuansing, Imrialis, ketika menghadiri pameran TBS di Sumbar, beberapa waktu lalu. Foto: Hamdan/Elaeis


Kuansing, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, mengalami beragam persoalan, mulai dari status lahan dalam kawasan hutan, dan tumpang tindih alas hak dengan izin hak guna usaha (HGU) korporasi. 

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Imrialis, pada saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke 'Kota Jalur'. 

Menurut Imrialis, masyarakat tidak paham dengan status kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, tanah yang dikuasai untuk berkebun sudah puluhan tahun atas peninggalan nenek moyang.

"Bukti kepemilikan atas tanah dikantongi pekebun seperti surat keterangan tanah (SKT) hingga surat keterangan ganti rugi tanah (SKGR), bahkan telah bersertifikat," terangnya kepada elaeis.co saat ngopi santai di Kedai Kopi Mak Cik, Kelurahan Sungai Jering, Senin (25/9). 

Akan tetapi saat ini, menurut Imrialis,
petani dipersalahkan dengan dalil berkebun di kawasan hutan. Pada sejarahnya tidak sejengkal tanah pun dimiliki orang lain melainkan dari tanah adat. 

"Jauh sebelum Indonesia merdeka, tanah ini sudah ada pemiliknya, mengapa hari ini petani dilarang berkebun di lahannya sendiri, ini tidak fair namanya," tegas Imrialis. 

Persoalan lain adalah harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dibeli pabrik tidak sesuai dengan ketetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi. Sehingga petani merasa dirugikan, belum lagi potongan sortasi yang tinggi di pabrik.

"Pada intinya dalam diskusi bersama KPK, kami bermohon agar lembaga independen itu hadir menuntaskan beberapa persoalan sebagai pertimbangan agar tata kelola sawit ke depan lebih baik dan berkeadilan," pungkasnya. 

Pertemuan tersebut berjalan selama kurang lebih 3 jam, bertempat di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan tema "Konsolidasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Riau serta Menyerap Aspirasi dan Informasi Langsung dari Beberapa Pengurus Asosiasi atau Gapoktan". 

Terungkap juga adanya kasus lahan masyarakat berada pada HGU perusahaan hingga sertifikat petani plasma yang telah berakhir masa perjanjian, namun belum juga dikembalikan kepada petani.


 
 

Komentar Via Facebook :