Berita / Sumatera /
Sapi Meresahkan Petani Sawit di Kabupaten Kaur, Kok Bisa!
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur mengonfirmasi bahwa sapi-sapi liar di daerah ini menjadi sumber masalah bagi para petani sawit. Sebab sapi-sapi tersebut sering memakan tanaman sawit yang baru ditanam.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain S.STP mengaku, petani sawit di Kaur banyak yang mengeluhkan kerusakan tanaman sawit yang dilakukan oleh sapi-sapi yang berkeliaran. Akibatnya membuat tanaman sawit yang baru berusia kurang dari 1 tahun menjadi rusak.
"Karena ada sapi yang memakan tanaman sawit yang baru tumbuh, petani lapor ke kami," ujar Deki, Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga: HIPMI Bengkulu Ajak Pemuda Jadi Petani Sawit Sukses
Deki mengaku, beberapa petani bahkan saat ini berani memasang racun di kebun sawit mereka. Hal itu dilakukan agar sapi tidak memakan tanaman sawit tersebut.
"Ada beberapa memberi peringatan agar sapi yang berkeliaran tidak masuk kebun, karena rumputnya sudah diberi racun, padahal seharusnya itu tidak perlu," kata Deki.
Deki mengaku, akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik hewan ternak serta pemerintah desa tentang peraturan terkait pemeliharaan hewan ternak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam merawat hewan ternak.
"Sosialisasi dan imbauan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan petani sawit dalam merawat hewan ternak," ujarnya.
Deki juga menekankan bahwa pihaknya akan melakukan razia hewan ternak. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pemiliknya dan dapat memberikan kesadaran kepada pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga ternaknya.
"Kami berharap tindakan itu dapat memberikan kesadaran kepada pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga ternaknya," tutur Deki.
Menurut Deki, tindakan penertiban ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. Pada pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membiarkan ternak berkeliaran dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 6 juta. "Pemilik hewan ternak diperbolehkan mengambil ternaknya kembali setelah membayar denda dan menandatangani perjanjian di atas materai yang menjamin bahwa mereka tidak akan melepaskan ternaknya kembali," pungkas Deki.
Salah satu petani sawit di Kabupaten Kaur, Riskan Effendi (53) mengatakan, permasalahan sapi liar memang meresahkan petani sawit di Kabupaten Kaur. Diharapkan, dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP dan pemangku kepentingan terkait, masalah ini dapat diminimalisir sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas perkebunan petani sawit di daerah tersebut.
"Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP dan pemangku kepentingan terkait, masalah ini dapat diminimalisir sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas perkebunan petani sawit," pungkas Riskan.
Komentar Via Facebook :