Berita / Serba-Serbi /
Satu dari 9 Aduan THR Tidak Dibayarkan Berasal dari Wilayah Industri Kelapa Sawit
Bengkulu, elaeis.co - Salah satu dari sembilan aduan soal tunjangan hari raya (THR) Keagamaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan berasal dari wilayah industri kelapa sawit.
"Ada juga aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta aduan THR yang terlambat dibayarkan," ujar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Edwar enggan menyebutkan perusahaannya. Tapi, menurutnya, dari aduan yang masuk ada satu karyawan mengadu tidak menerima THR. I
"Ini sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota," tuturnya kepada elaeis.co, Kamis (20/4) kemarin.
Namun dari aduan yang diterima, didominasi pengadu hanya menerima setengah dari jumlah pembayaran THR yang ditetapkan.
"Untuk masing-masing perusahaan sudah kami klarifikasi dan mereka sepakat membayarkan THR setelah lebaran. Silahkan, kami masih terbuka untuk menerima aduan THR dengan klarifikasi yang tidak dibayarkan. Aduan selama libur lebaran ini kami terima melalui online maupun sambungan telpon," ungkapnya
Pada bagian lain Edwar menjelaskan,
Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka saat libur Lebaran dan cuti bersama atau sampai dengan 28 April 2023.
"Posko Satgas THR tetap buka untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H, sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023," katanya.
Lanjut Edwar, layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," tuturnya.
Edwar mengatakan hingga pihaknya telah menerima puluhan layanan, terdiri dari layanan konsultasi dan layanan aduan.
Ia menjelaskan salah satu dari sembilan aduan THR tidak dibayarkan berasal dari wilayah industri kelapa sawit. Ada juga aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Kami tidak menyebutkan perusahaannya, tapi dari aduan yang masuk ada satu karyawan mengadu tidak menerima THR. Ini sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota," tuturnya.
Namun dari aduan yang diterima, didominasi pengadu hanya menerima setengah dari jumlah pembayaran THR yang ditetapkan.
"Untuk masing-masing perusahaan sudah kami klarifikasi dan mereka sepakat membayarkan THR setelah lebaran. Silahkan, kami masih terbuka untuk menerima aduan THR dengan klarifikasi yang tidak dibayarkan. Aduan selama libur lebaran ini kami terima melalui online maupun sambungan telpon," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :