Berita / Sumatera /
Sawit 'Pelat Merah' Ditebas, Pelaku Bawa-bawa Nama Pejabat
Jakarta, Elaeis.co - Tanaman sawit milik PTPN II di Tanjung Jati, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (sumut), dirusak sekelompok warga. Polisi diminta turun tangan.
Kasubbag Humas Kebun Tanjung Jati PTPN II, Sutan Panjaitan mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa (8/6) dan terungkap berdasarkan laporan dari seorang petani yang berladang di sekitar lokasi perusakan. Petani itu menelefon Mandor bernama Agus yang sedang tugas di lokasi panen Afd IV bersama Bintara Pengamanan (Bapam) Buari.
"Dia melaporkan ada orang ramai-ramai di lokasi sedang merusak tanaman kelapa sawit. Selanjutnya Agus melaporkan kejadian kepada Bapam Buari," katanya, seperti dikutip Tribun-medan.com.
Mendengar laporan tersebut, Bapam Buari menelpon Danru Security Edi Pranata, untuk memeriksa lokasi tanaman sawit di Blok 25 seluas 28,82 Ha yang berada di Afdeling V dengan Sertifikat HGU nomor: 05/2028 dan langsung bergerak menuju lokasi pengrusakan tanaman sawit tersebut.
"Begitu tiba di lokasi, Bapam Buari melihat tanaman kelapa sawit beberapa pohon sudah dirusak. Dimana pelepah tanaman kelapa sawit sudah terpotong sampai pucuk dan pelepah berserakan dibawah pohon. Setelah diperiksa ternyata jumlah pohon kelapa sawit yang telah dirusak sebanyak tujuh pohon," ungkapnya.
Selanjutnya, Bapam Buari mengelilingi areal yang didampingi Edi Pranata dan Bagus di areal, guna mengetahui siapa yang merusak tanaman tersebut.
Setelah berkeliling, kata Sutan, mereka bertemu dengan tiga orang laki-laki, dan kemudian memperkenalkan diri bernama Sut, AK dan Ta.
"Saat berdialog di lokasi tanaman sawit yang dirusak, ternyata AK yang menyuruhnya. Disebutkan Sut, pengrusakan tanaman sawit itu dilakukan agar pemilik kebun datang dan menjumpai kelompoknya agar areal itu segera dipanen karena akan diratakan," katanya.
Lalu, Sut menjelaskan, areal lokasi kebun seluas 33 Ha akan dibersihkan dan dikuasai untuk dijadikan "Taman Edukasi" dan dibuat menjadi yayasan. Nantinya akan dibangun universitas, SMA unggulan, kolam renang serta taman rekreasi di situ.
Sut juga menyebutkan bahwa pengrusakan lahan itu dilakukan sebagai telah diketahui oleh pimpinan.
"Sedangkan Ta yang bergabung dengan Sut langsung menunjukkan denah rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di lokasi tersebut. Namun disesalkan, dalam hal pengrusakan tanaman sawit tersebut, kelompok Sut menjual-jual nama pejabat tinggi Sumut," ungkapnya. Tak tangung-tanggung, pejabat tersebut adalah kepala daerah dan wakilnya.
Atas kejadian ini, Sutan menyampaikan dengan tegas, bahwa PTPN II tidak mentolerir pihak-pihak yang melakukan perusakan tanaman sawit di atas lahan HGU. PTPN II kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut, dengan nomor STTLP/B/946/VI/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 08/06/2021.
Komentar Via Facebook :