Berita / Nusantara /
Sawit, Salah Satu Komoditi yang Rutin di Ekspor Sumut ke Mancanegara
Jakarta, Elaeis.co - Sepuluh komoditas pertanian unggulan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan rutin diekspor ke berbagai negara sejak Januari hingga Oktober 2021.
Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian, permohonan sertifikasi untuk ekspor 10 komoditas pertanian unggulan asal Sumut di Karantina Pertanian Belawan selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 berupa minyak kelapa sawit sebanyak 832,14 ribu ton dengan nilai Rp 12,5 triliun, kopi biji 53 ribu ton dengan nilai Rp 3,1 triliun, pinang biji 90,16 ribu ton dengan nilai Rp 2 triliun, ampas sawit 154,68 ribu ton dengan nilai 315 miliar, RBD palm olein dengan volume 46,65 ribu ton dengan nilai Rp 742,8 miliar, karet lempengan 21,61 ribu ton dengan nilai Rp 522 miliar.
Lalu, kayu karet sebanyak 10,64 ribu m3 dengan nilai Rp 375,7 miliar, kayu oak putih15,63 ribu m3 dengan nilai Rp400,7 miliar, kelapa parut sebanyak 16,13 ribu ton dengan nilai Rp 348 miliar, dan RBD palm stearin sebanyak 33,46 ribu ton dengan nilai Rp 445,7 miliar.
"Kami mengapresiasi semua pihak yang turut mendukung ekspor komoditas pertanian unggulan Sumut ini sehingga bisa rutin dilakukan selama tahun 2021,” ungkap Andi, Kepala Karantina Pertanian Belawan melalui keterangan persnya, Senin (15/11).
Menurutnya, 10 komoditas ini merupakan komoditas yang rutin diekspor dan juga lebih besar volumenya dibanding komoditas ekspor pertanian lainnya. Dengan mengekspor 10 komoditas pertanian tersebut secara rutin, otomatis akan meningkatkan ekspor komoditas pertanian asal Sumut.
Andi menjelaskan, untuk dapat mengekspor secara rutin, pihaknya selaku koordinator berupaya peningkatan ekspor pertanian di Sumut mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian (Gratieks) yang digagas oleh Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo,red) dengan secara rutin memberikan bimbingan teknis pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari, SPS Measure, sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menyebutkan bahwa keberhasilan Sumut mengekspor 10 komoditas pertanian secara rutin merupakan pencapaian penting, karena negara tujuan ekspor tersebut membuat persyaratan yang ketat harus memenuhi persyaratan Import Health Standar (IHS).
Menurut Bambang hal itu juga sejalan dengan tugas strategis yang diberikan Mentan untuk mengawal Gratieks supaya ekspor komoditas pertanian meningkat, pihaknya akan melakukan penguatan kesisteman perkarantinaan, seperti fasilitas pemeriksaan baik sarana dan prasarana laboratorium serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk sesuai protokol ekspor negara mitra dagang.
“Inilah adalah tugas kami untuk mengawal juga memastikan agar kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan harus dipenuhi sehingga terjamin di negara tujuan," tutup Bambang.
Komentar Via Facebook :