Berita / Nusantara /
Sawit yang Ditanam Presiden Jokowi Sudah Panen
Medan, Elaeis.co - Menunjukkan perhatian yang besar terhadap komoditi kelapa sawit, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tiga kali membuka pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan langsung ikut menanam.
"Semua pohon sawit yang ditanam Presiden Jokowi dalam tiga kali PSR itu sudah dipanen sebelum usianya tiga tahun," ungkap Dedi Joenaidi, Direktur Perlindungan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Rabu (8/6), saat itu berbicara dalam webinar bertajuk " Uji Publik Panduan Penyusunan dan Penerapan Rancangan Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB)" yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Program PSR perdana diluncurkan Presiden Jokowi di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 13 Oktober 2017. PSR kedua di Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara pada 27 November 2011, dan ketiga di Desa Pelita Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 9 Mei 2018.
Membuka langsung program PSR, kata Dedi, menjadi salah satu dari banyak bukti keberpihakan Jokowi terhadap komoditas sawit. "Tidak ada komoditas yang sangat diperhatikan seperti sawit," katanya.
Saat ini pun, sambungnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan agar posisi komoditi dan stakeholder sawit semakin kuat. "Misalnya untuk mengurus surat tanda daftar budi daya atau STDB sebagai syarat bagi para petani untuk ikut program PSR," ujar Dedi.
Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pun cukup ketat untuk meyakinkan pasar global kalau perkebunan kelapa sawit Indonesia berkelanjutan. "Kemenangan dalam referendum di Swiss yang sempat mengancam perjanjian pasar bebas antara Indonesia, Swiss, dan sejumlah negara lain di Eropa, adalah kemenangan sawit juga. Meski nilai impor Swiss terhadap sawit kita terbilang kecil, namun ini tetap saja kemenangaan sawit," katanya.
Penasehat Rencana Aksi Nasional (RAN) KSB, Rusman Heriawan, menambahkan, ada sekitar 30 peraturan yang dibuat pemerintah untuk memastikan komoditas sawit nasional adalah komoditas yang berkelanjutan.
"Dari mulai peraturan soal moratorium pembukaan lahan sawit, Inpres RAN-KSB, sampai pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 soal ISPO," ujarnya.
Rusman mengingatkan pemerintah menggandeng semua stakeholder untuk memastikan sawit
sebagai komoditi berkelanjutan. "Pemerintah tidak bisa sendirian. Harus ikut pihak lain di dalamnya, seperti pemerintah daerah, NGO, petani dan pengusaha sawit, dan lainnya," tukasnya.
Komentar Via Facebook :