https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sawitnya Dirusak Gajah, Warga SAD Sandera Sepeda Motor Aktivis Konservasi

Sawitnya Dirusak Gajah, Warga SAD Sandera Sepeda Motor Aktivis Konservasi

Mediasi warga SAD dengan perwakilan FZS serta PT LAJ di Kantor Desa Semambu. foto: Humas Polres Tebo


Muara Tebo, elaeis.co - Bedengung dan Herman, warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kesal luar biasa. Kebunnya dirusak gajah liar, puluhan tanaman sawit habis dimakan mamalia raksasa yang dilindungi itu.

Saat gajah masuk ke kebunnya pada hari Minggu 1 Januari 2023, Bedengung dan Herman langsung mendatangi PIKG (Pusat Informasi Konservasi Gajah) di Desa Muaro Sekalo dan meminta bantuan untuk mengusir gajah tersebut. Karena PIKG yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Jambi kekurangan personel, maka rencana kegiatan pengusiran gajah ditunda sampai datangnya tim mitra konservasi FZS (Frankfurt Zoological Society).

Keesokan harinya tim FZS turun untuk melaksanakan penggiringan gajah meninggalkan wilayah perkebunan warga. Pada saat tim sampai di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan singgah di pondok warga bernama Romli, Bedengung dan Herman datang dan langsung mengambil kunci sepeda motor yang dipakai tim.

Keduanya bahkan mengeluarkan ancaman sehingga tim membatalkan rencana penggiringan gajah dan pulang ke PIKG.

Mereka melaporkan kepada pimpinannya terkait penahanan sepeda motor tersebut. Tim menyampaikan bahwa warga SAD merasa kesal karena kebun sawitnya habis dimakan oleh gajah. Herman meminta ganti rugi terhadap kerusakan tersebut dan menahan sepeda motor milik FZS sebagai jaminannya.

Lebih sebulan sepeda motor itu disandera Bedengung dan Herman karena tak ada yang bersedia membayar ganti rugi. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Semambu, Bripka Frengki WP, lantas melaksanakan mediasi di Aula Kantor Desa Semambu, Rabu (08/02).

Ikut hadir dalam mediasi tersebut Kepala Desa Semambu Heri Antoni, Manager WCA PT Lestari Asri Jaya (LAJ) Kurniawan, Kepala Resor SW 2 BKSDA Jambi Eva Edison, Tumenggung Buyung dan rombongan, Tumenggung Bujang Kabut dan rombongan, serta tokoh masyarakat Desa Semambu.

"Herman menuntut ganti rugi berupa uang sebesar Rp 9 juta atas kerusakan kebun sawitnya kepada PT LAJ dan FZS. Apabila tuntutan dipenuhi, maka sepeda motor akan dikembalikan," jelas Kapolsek Sumay Iptu Maryono melalui keterangan resmi Humas Polres Tebo, kemarin.
 
Dia melanjutkan, mediasi tersebut menyepakati tidak ada ganti rugi terhadap kerusakan lahan. "Hanya ada bantuan yang diberikan secara sukarela oleh PT LAJ dan FZS. Saudara Herman sepakat dan sepeda motor yang ditahan telah dikembalikan," ungkapnya.

"Setelah menemui kata sepakat, Tumenggung Buyung dan perwakilan FZS serta PT LAJ saling bermaafan. Lalu pihak FZS dan PT LAJ bersama-sama dengan SAD bersama-sama menggiring gajah dari lokasi kebun masyarakat kembali ke hutan," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :