Sementara, lanjut Hendri, di UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam disebutkan, bahwa Kabupaten Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit Siak, dan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Bengkalis.
"Nah, Tebing Tinggi yang dulunya berada di Bengkalis, saat ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti," ucapnya.
Begitu juga pada pasal 14, Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis.
"Nah, sekarang dua wilayah itu sudah masuk ke Kabupaten Meranti. Kemudian Pasal 14 ayat 5 disebutkan bahwa sebelah barat Kabupaten Karimun berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Bengkalis. Sekarang daerah itu sudah masuk juga ke Kabupaten Meranti," jelasya.
"Jika dilihat dari undang-undang itu, ada semacam tidak konsisten, di satu sisi di undang-undang pembentukan Kabupaten Meranti itu berbatasan dengan selat, sementara undang-undang pembentukan Kabupaten Siak dan lainnya itu mengatakan, berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Meranti," imbuhnya.
Artinya, kata Hendri, jika nantinya di dalam Permendagri ditetapkan bahwa Kabupaten Meranti berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga, maka implikasi untuk DBH di tahun berikutnya, Meranti akan mendapatkan DBH perbatasan sebesar 3 persen tersebut.
"Ini lah usaha yang kami lakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan Kabupaten Meranti, sehingga nantinya pada 2025 mungkin kenaikan kita cukup signifikan di sisi DBH, baik Migas maupun sawit," terangnya.
Namun, kata Hendri, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengusulkan Permendagri tersebut, adanya kesepakatan dengan kabupaten tetangga. Karena itu Pemkab Meranti mengadakan pertemuan dengan tiga kabupaten tengga yaitu Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.
"Tapi baru dengan Kabupaten Pelalawan kita bertemu dan membuat berita acaranya. Sementara Siak dan Bengkalis masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," ujarnya.
Sebelum Kantongi Permendagri Batas Daerah, Meranti Takkan Kecipratan DBH Migas dan Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini