Berita / Sumatera /
Segel yang Dipasang Tim Gabungan Ditutupi Oleh Perusahaan
Bangkinang, elaeis.co - Tim Gabungan Pemkab Kampar melakukan penyegelan terhadap aset PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) karena tidak melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun sudah kena sanksi, perusahaan tersebut belum juga mengurus perizinannya.
“Kami menghimbau perusahaan yang telah disegel agar mempercepat melengkapi izin perusahaan. Apabila masih belum dilengkapi, ke depannya kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas,” Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kampar, Hambali MH, dalam keterangan resmi Diskominfo Kampar baru-baru ini.
Dia menegaskan bahwa Pemkab Kampar akan terus melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin yang lengkap. “Akan dilakukan penyegelan,” katanya.
Baca juga: Belum Lengkapi Izin, Berbagai Aset Perusahaan Sawit ini Disegel
Beberapa hari setelah dilakukan penyegelan, tim gabungan kembali mendatangi PT BSP di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, dan menemukan segel yang dipasang ternyata ditutupi oleh pihak perusahaan dengan cara memasang spanduk sosialisasi.
“Apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan, atau ditutupi, kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya,” Hambali mengingatkan.
Muhammad Ridwan selaku PPNS DPM-PTSP Kampar menambahkan, mengutak-atik tanda penyegelan bisa dikenai pidana dan oleh karenanya dia meminta pihak perusahaan tidak mengulangi perbuatannya.
“Tindakan kami menyegel perusahaan yang tidak melengkapi perizinan adalah suatu tindakan yang positif bagi daerah. Agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi di daerah ini tanpa izin yang lengkap,” katanya.
Komentar Via Facebook :