Berita / Bisnis /
Segini Penetapan Harga Ekspor CPO dan Turunannya
Pekanbaru, Elaeis.co - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 28/KM.4/2021, peraturan menteri keuangan nomor 166/PMK.10/2020, Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan harga terbaru referensi ekspor untuk perhitungan bea keluar.
Butiran poin aturan itu menjelaskan, bahwa produk Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya dikenakan sebesar US$ 1.185,26/MT. Ini berlaku sejak tanggal 1 sampai 30 September 2021.
Data ini diterima Elaeis.co dari AG Aryani, selaku seksi penyuluhan dan layanan informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru, pada Jumat (10/9). Ia menyebutkan perubahan angka tersebut sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, perlu menetapkan keputusan menteri keuangan tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar.
Selanjutnya, mengingat Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaga Republik Indonesia tahun 1995 nomor 75, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 3612) sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan ( lembaga negara republik Indonesia tahun 2006 nomor 93, tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 4661).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008.
Selain komoditi turunan kelapa sawit, barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar berupa biji kakao harga referensi sebesar US$ 2.451,05/MT. Selanjutnya kulit dan kayu, serta produk hasil pengolahan mineral logam.
"Besaran tarif bea keluar barang ekspor hasil pengelolaan mineral logam dengan kriteria tertentu," kata dia.
Apabila harga ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan harga ekspor yang baru belum ditentukan, maka harga ekspor yang keputusan menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya harga ekspor yang baru.
Komentar Via Facebook :